Inilah Alasannya Kenapa Komisi D Ajukan Raperda Wisata Syariah Dan Pelestarian Budaya
Bangkalan, Maduranewsmedia.com– Komisi D DPRD kabupaten Bangkalan mengajukan 2 Raperda inisiatif ke Bapemperda DPRD bangkalan. Dua raperda inisiatif yang tengah diajukan itu adalah Raperda Wisata Syariah dan raperda Pelestarian Budaya dan Istiadat. Raperda Pelestarian budaya diajukan karena saat ini banyaknya budaya dan adat istiadat di kabupaten bangkalan yang mulai hilang di masyarakat, seperti budaya Memacah, Samman, Taneah Lanjeng dan budaya lainnya, Komisi D DPRD kabupaten Bangkalan mengajukan raperda inisitif pelestarian budaya dan adat Istiadat kabupaten Bangkalan. “Kita mengajaukan Raperda inisiatif ini, selain untuk melestarikan adat dan budaya, karena setelah kita melakukan sidak ke sejumlah perpustakaan sekolah yang ada di kabupaten Bangkalan, kami tidak menemukan buku sejarah tentang madura dan tokoh-tokohnya, inilah yang menginisiasi kami untuk mengajukan raperda ini,” kata anggota Komisi D DPRD Bangkalan, Mukaffi Anwar, Senin (07/03/2016).
Dikatakan dia, selaian mengajukan raperda inisiatif tentang pelestarian adat dan budaya, pihaknya juga mengajukan raperda inisiatif wisata Syariah. “Kedua raperda ini sudah masuk ke proleda dan pembuatan naskah akademiknya juga sudah selesai. Dua raperda ini akan melangkah ke proses selanjutnya,” jelas politisi PDI-Perjuangan ini.
Lebih lanjut Mukaffi Anwar menjelaskan, komisi D mengajukan untuk raperda wisata Syariah ini karena sesuai dengan visi dan misi bupati Bangkalan yaitu mensejahterakan masyarakat bangkalan yang agamis dan mandiri, serta sejalan dengan SK Bupati No 148 tentang kota Bangkalan yang dijadikan sebagai kota dzikir dan Solawat. “Artinya dengan raperda Wisata Syariah ini nnatinya kabupaten Bangkalan akan tampil beda dengan daerah lain dalam hal pengelolaan pariwisata,” terangnya.
Sebab kata Mukaffi Anwar, dalam draf raperda wisata Syariah ini ada beberapa aitem yang telah dicantumkan dan aitem itu akan menjadi ciri khas wisata di kabupaten Bangkalan. “Makanan dan Minuman harus halal, toilet laki-laki dan perempuan dipisah, berpakian sopan dan menutup aurat. Dengan raperda ini bukan berarti kita melarang non muslim masuk ke kabupaten Bangkalan, non muslim boleh masuk ke tempat wisata tapi haru berpakian sopan,” tuturnya.
Anggota Komisi D lainnya, Kholifi menjelaskan dalam raperda wisata Syariah ini akan mengatur beberapa wisata, seperti wisata alam, wisata kuliner dan wisata religi. “Kabupaten bangkalan ini kan masuk dalam destinasi wisata nasional, makanya untuk pariwisata akan kita atur dengan raperda Wisata Syariah ini,” pungkasnya.(hib/shb)