Inilah Alur Pembagian Dana ADD Di Sampang Yang Tertangkap Tangan Polda Jatim
Sampang, maduranewsmedia.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan alur pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Pemotongan rata-rata 50 persen dari total dana yang cair per desa.
Di Kecamatan Kedungdung sendiri, terdapat 18 desa penerima ADD dan DD. sama-sama berasal dari dana APBN, tapi pengajuannya tidak sama,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Adityawarman, Senin (12/12/2016).
Adityawarman mengatakan Masing-masing desa penerima ADD dan DD itu, bervareasi nominal nya, sesuai tingkat kebutuhan desa masing-masing. “Pengajuannya melalui pemerintah kabupaten, tapi pencairannya langsung dari pusat ke rekening pemerintah desa. Diterima langsung oleh klebun (kepala desa),” tutur Adityawarman.
Oknum di Kecamatan Kedungdung mengorganisir pihak pemerintah desa dan menyampaikan uang ADD dan DD akan dipotong. Dalihnya, uang potongan akan dipakai untuk, di antaranya, pajak, papan nama, RAB, SPj ADD, materai, dan lainnya.
Pemotongan dilakukan beberapa saat setelah uang ADD dan DD dicairkan di bank. Seperti dalam kasus di Kecamatan Kedungdung, tim Saber Pungli menangkap tangan pungli sesaat setelah pencairan di halaman kantor Bank Jatim cabang Sampang pada Senin sore, 5 Desember 2016. Uang diamankan total Rp1,5 miliar.
Nominal potongan terbilang besar. Rata-rata ADD dan DD dipotong 50 persen/desa, dari total bantuan yang seharusnya diterima. Di Desa Kramat, misalnya. Dari total Rp118,6 juta, setelah dipotong sampai ke desa hanya Rp65 juta. Bahkan, di Desa Nyeloh potongan dana lebih dari lima puluh persen. Desa itu hanya menerima Rp21,2 juta dari nilai seharusnya Rp139,3 juta. Paparnya.
Adityawarman mengaku bahwa penyidik masih mendalami apakah oknum PNS Kecamatan Kedungdung yang mengkoordinir pungli ADD dan DD itu dilakukan atas perintah atasannya atau tidak. Dia juga masih mendalami apakah pungli seperti itu hanya terjadi di Kedungdung, atau di semua kecamatan di Kabupaten Sampang. “Masih kami kembangkan,” imbuhnya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan, dari tujuh orang yang semula diamankan di Sampang, hanya satu orang yang tetap ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia adalah Kun Hidayat (KH), Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Sedangkan yang dilepas ialah staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Kedungdung, EH; Kepala Desa Batoporo Barat, J; istri J, M. Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kedungdung sekaligus Pj Kepala Desa Moktesareh, S; istri Kepala Desa Banjar, RJ; dan keponakan RJ, H. “Hanya satu orang diperiksa lebih lanjut, inisial KH,” kata Barung. Pungksany. (rhm/shb)