Inilah Hukumnya Driver Ojek Online Menurut Islam
Surabaya, maduranewsmedia.com-Alumni Pondok Pesantren Darul Hikmah Langkap kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan yang berprofesi sebagai driver ojek online di Surabaya mengaku lega setelah mengetahui hukumnya driver ojek online menurut hukum Islam yang diputuskan dalam bahtsul masail yang digelar oleh Alumni Pondok Pesantren Darul Hikmah yang tergabung dalam – Ikatan Santri dan Alumni Pondok Pesantren Darul Hikmah (IKSANDHI) konsulat Surabaya yang digelar di Masjid Al Karomah Tambak Pring Utama Surabaya. Ahad,(10/09/2017)
Dalam pembahasan masalah driver ojek online yang berlangsung hampir 2 jam itu, para alumni dari 33 Komisariat dan Konsulat diantaranya; dari IKSANDHI Komisariat Jakarta, Kediri, Bali, Malang, Arosbaya, Kokop, Klampis dan IKSANDHI komisariat Burneh, akhirnya memutuskan bahwa hukumnya driver ojek online itu sama seperti pekerja makelar.
Hukum masalah driver ojek online itu diambil dari kitab-kitab salaf seperti kitab Umdatul Qari dan kitab Fatawi Al-Azhar yang menyebutkan bahwa kedudukan driver ojek online ini sebagai penengah antara Driver dan juga Customer. dijelaskan bahwa uang setoran yang dibebankan oleh Ojek Online sebagai penyedia aplikasi kepada driver sebesar 20 persen dari hasil upah yang diterima oleh driver ojek online dari konsumen tidak ada masalah, dengan catatan kendaraan atau sepeda motor yang digunakan oleh driver ojek online itu miliknya driver sendiri. “Hasil keputusan Bahtsul masail ini sangat bermanfaat bagi saya sebagai pengemudi Ojek Online, sekarang saya tidak kuatir lagi akan desas-desus yang menyatakan hukumnya ojek online itu riba, haram, syubhat, dan sebagainya,” pungkas Sifan, salah seorang Alumni Ponpes Darul hikmah yang berprofesi sebagai Driver Ojek Online. (kim/shb)