Inspektorat Temukan Tata Kelola Keuangan DD dan ADD Di Bangkalan Masih Lemah
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Dalam melakukan Pengawasan pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di kabupaten bangkalan tahun 2017, Inspektorat kabupaten bangkalan menemukan sejumlah temuan, diantaranya temuan itu adalah masih lemahnya tata kelola administrasi keuangan dalam pelaksanaan DD dan ADD tersebut. “Saat melakukan Pengawasan DD dan ADD ternyata tata kelola administrasi keuangannya masih lemah, ini salah satu temuan yang ditemukan oleh kami,” kata Inspektur, Inspektorat Bangkalan, Hadari, Ahad (19/11/2017).
Dikatakan dia, lemahya tata keklola administrasi keuangan itu disebabkan karena kualitas sumber daya desa seperti kelompok-kelompok kerja, SDM-nya masih lemah. “Lemanya Sumber daya Manusia ini yang menyebabkan tata kelola administrasi keuangan DD dan ADD ini,” jelas Hadari.
Dijelaskan Hadari, adanya temuan pengawas dalam pelaksanaan DD dan ADD tersebut langsung ditindak lanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi agar apa yang menjadi temuan itu langsung diperbaiki. “.Tugas dari Inspektorat ini melahirkan rekomendasi, tapi rekomendasi yang memadahi yang solusif, makanya kami langsung memberikan rekomendasi agar segera di perbaiki,” terangnya.
Lebih lanjut Hadari menjelaskan, dalam pelaksanaan DD dan ADD tahun 2017 ini, Inspektora kabupaten Bangkalan tidak bisa mlakukan pengawasan terhadap semua desa. “Pada tahun 2017 ini kami hanya melakukan pengawasan 3 desa di setiap kecamatan,” katanya.
Ditambahkan Hadari, Inspektorat kabupaten bangkalan tidak melakukan pengawasan pelaksanaan DD dan ADD di semua desa di kabupaten bangkalan disebabkan karena keterbatasan personel pengawas dan anggaran. “Ada dua hal kenapa kami tidak bisa mengawasi semua desa, yang pertama keterbatasan personal pengawas, yang kedua anggaran pengawas,” tuturnya.
Jadi kata Hadari, Desa yang tidak terkafer dalam pengawasan Inspektorat itu diawasi oleh pengawas dari pemerintah pusat, dan propinsi. “Sisa-nya pengawasan bersinergi, ada pemerintah pusat yang mengawasi, pemerintah propinsi mengawasi, pemerintah kabupaten kota. kita sepakat dengan propinsi, desa yang tidak bisa masuk oleh propinsi, ya kita yang mengawasi, sinergi kita lakukan agar pengawasannya tidak tumpang tindih,” pungkasnya. (hib/shb)