Jabatan Kabag Admum dan Camat Tanjung Bumi Masih Kosong
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Pemkab bangkalan sampai saat in belum mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat yang terlibat kasus hukum. Dua jabatan yang masih kosong itu adalah Kabag Administrasi umum (Admum) yang ditinggalkan oleh Bagus Hariyanto karena tersandung kasus Korupsi APBD tahun 2014 dan camat Tanjung bumi, Djoko Budiono yang tersangkut kasus korupsi Dana desa (DD).
Asisten Pemerintahan Setkab Bangkalan, Hasanuddin Buchori ketika dikonfirmasi masalah kekosongan jabatan itu menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan pengganti pejabat yang tersandung kasus hukum tersebut. “Kami sudah mengajukan surat permohonan Plt, namun sampai saat ini pengajuan permohonan Plt itu belum ditanda tangani oleh pak bupati, karena kuncinya ada di pak bupati,” kata Hasanuddin Buchori, Minggu (31/07/2016).
Dikatakan dia, sebenarnya pengajuan permohonan Plt kepada Bupati bangkalan itu tidak hanya dua orang pejabat, namun ada tiga pejabat yang diajukan. “Ada 2 orang camat yaitu Camat Tanjung yang kesandung kasus hukum dan Camat Tanah karena sakit serta Kabag Admum,” jelasnya.
Dijelaskan Hasanuddin Buchori, pengjauan plt pejabat untuk mengisi jabatan yang kosong sangat penting untuk lakukan, agar supaya kinerja di pemerintahan tidak terganggu. “Karena tugas-tugas yang sangat berat, maka dianggap perlu untuk segera ditunjuk Plt bagi jabatan yang kosong,” terangnya.
Disamping itu kata Hasanuddin Buchori, jabatan yang tinggalkan oleh pejabat itu memang harus segera diisi agar supaya pelayan kepada masyrakat tidak terganggu. “Pengjauan permohonan Plt ini supaya pelayanan kepada masyarakat, tuntutan dan kebutuhan masyrakat agar terlayani,” tuturnya.
Namun kata Hasan panngilan akrabnya Asisten Pemerintahan itu, untuk mengisi kekosongan jabatan karena ditinggalkan oleh pejabat yang tengah menghadapi kasus hukum itu pihaknya akan segera menghadap kepada Bupati Bangkalan. “Yangg saya ajukan kepada pak Bupati untuk mengisi keksongan jabatan ini Plt bukan PLH, karena kalau PLH itu terbatas waktunya,” pungkasnya. (hib/shb)