HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Jadi Kurir Narkoba, Ibu Rumah Tangga Asal Desa Parseh Ditangkap

tersangka Atiyah

 

Bangkalan,maduranewsmedia,com -Salah seorang ibu rumah tangga Atiyah (36) warga dusun Rabesan, desa Parseh kecamatan Socah kabupaten Bangkalan ditangkap jajajaran unit Reskrim Polsek Socah bersama Opsnal polres Bangkalan. Perempuan ini ditangkap karena menjadi kurir narkoba.

Dari informasi yang diterima menyebutkan,  Pada hari Rabu (18/4/ 2018) sekitar pukul 13.00 Wib, Reskrim Socah di bantu 3 Orang Anggota dan Kanit Opsnal Res Bangkalan bersama Tiga Orang Anggota  telah melakukan penangkapan, penggeledahan  dan berhasil mengamankan tersangka atiyah.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka, polisi menemukan  barang bukti berupa narkotika sabu serta alat lainya yg berhubungan dengan narkotika jenis sabu saat berada di dalam kamar rumah tersangka,  kemudian tersangka dan barang bukti  dibawa Polsek Socah guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan, AKBP, Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin ketika dikonfirmasi membenarkan telah ditangkapnya  seorang perempuan yang menjadi kurir narkoba. “Dia menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika sabu ke orang bernama Moh Ridwan dan Choirul Anam sebesar Rp.300 ribu,  atas suruhan orang KM yang saat ini men jadi DPO,” kata Bidaruddin, Kamis (19/4/2018)

Selian Atiyah, jajajaran unit Reskrim Polsek Socah bersama Opsnal polres Bangkalan juga menangkap Moh Ridwan (39) warga jalan Sandani Kelurahan tambak sumur kecamatan waru kabupaten Sidoarjo  dan Choirul Anam (33) dusun tambak Bulak kelurahan Tambak Rejo kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo

Kepada tersangka Atiyah Polisi akan menjerat tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( terlapor sebagai penjual/ perantara narkoba). (hib/shb)