Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan Amankan DPO Dua Pelaku Pembunuhan Waria Di Kecamatan Modung.
Kasat Reskrim Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan 2 orang pelaku pembunuhan seorang waria inisial AS (31) warga desa Langpanggang kecamatan Modung yang ditemukan tewas di kamar mandi disebuah salon milik korban di di desa Langpanggang kecamatan Modung kabupaten bangkalan. sebelumnya polisi telah menangkap 1 orang pelaku inisial MNF (17) seorang Pelajar warga desa Suwa’an, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.”Dua orang tersangka yang telah dijadikan DPO diserahkan oleh keluarganya pada hari sabtu tanggal 5 September. 2020 pada pukul 04.00 wib,” kata Kasat Reskrim Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K, Senin (07/09/2020).
Dikatakan dia, 2 orang tersangka yang diserahkan oleh keluarganya itu adalah . inisial. MA (16) warga desa. Langpanggang, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan dan HR (16) warga desa. Suwa’an, Kecamatan. Modung, Kabupaten Bangkalan. “Ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing pada saat pembunuhan,” jelas Agus sapaan akrabnya Kasatreskrim Polres bangkalan ini.
Peran dari ketiga tersangak itu kata Agus, terasngka MNF berperan memukul korban dengan menggunakan balok kayu, mengangkat korban membawa kekamar mandi, dan mengikat leher korban menggunakan selang warna biru dan mengambil uang sebesar Rp. 122.ribu, 1 set audio dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol L-4358-TX
sedangkan.terasngka MA berperan memancing korban untuk melakukan asusila (oral sex), memegang tangan korban, mengangkat korban ke kamar mandi, dan mengambil 1 unit handphone merk Realme type C-15 warna silver “Untuk HR berperan mengikat tangan dan kaki korban, mengangkat korban, dan menarik selang yang lehernya sudah diikat dikamar mandi, dan menaruk 1 set audio milik korban ke tas milik MNF,” terangnya.
Ditambahkan Agus Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasa; 351 ayat (3) KUHP Jo pasa; 55 ayat (1) ke 1KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(hib/shb)