Jika Pembahasan RAPBD Tahun 2017 Molor, Maka Gaji PNS dan Dewan Terancam Tak Dibayarkan
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Pembahasan RAPBD 2017 kabupaten. Bangkalan terancam molor. Pasalnya, sampai saat ini eksekutif belum memasukkan KUA-PPAS RAPBD ke DPRD untuk dibahas. “Ini sudah terlambat, makanya kalau nanti sampai masuk tahun 2017, namun KUA PPAS-nya belum dibahas, maka gaji PNS, Gaji dewan tidak boleh dibayarkan, ya kerena APBD-nya belum disyahkan,” kata Ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi, Rabu (30/11/2016).
Dikatakan Imron Rosyadi, agar KUA PPAS RAPBD tahun 2017 secepatnya dibahas, pihaknya mengirim surat ke tim anggaran pemkab Bangkalan. “Sekitar 2 minggu yang lalu Kami sudah ngirim surat ke timgar agar memasukkan KUA PPAS-nya ke DPRD,namun sampai saat ini belum juga di masukkan,” jelas Imron Rosyadi.
Saat ini kata Imron Rosyadi, dewan kembali memanggil timgar untuk menghadiri rapat Rapat di Badan Musyawarah DPRD Bangkalan. “Sekarang timgar kita panggil untuk penjadwalan bulan Desember, kita akan rapat Badan Musyawarah (bamus), kita undang juga timgar, untuk terlibat dibamus, agar pembahasan RAPBD tahun 2017 dibahas pada bulan Desember,” katanya.,
Dikatakan Imron, pembahasan RAPBD tahun 2017 ini angan sampai molor. “Saya harap pembahasan RPAB jangan sampai molor hingga tahun 2017, saya sisa waktu 1 bulan cukup membahas RAPBD, karena secara subtantif arah pembangunan bangkalan sudah sesuai RPJMD yang telah ditetapkan, karena APBD itu bagian dari penjabaran RPJMD itu, senyampang penjabaran itu tidak menyimpang saya kira waktu 1 bulan itu cukup,” tuturnya.
Sekdakab bangkalan, Eddy Moeljono menyatakan sebanarnya KUA PPAS RAPBD tahun 2017 pada tanggal 26 oktober sudah selesai. “Salah satu faktor keterlambatan RAPBD ini karena masih terkendala dengan SOTK baru, sehingga perlu penjadwalan kembali,” jelas Yon panggilan akrabnya Eddy Moeljono
Yon optimis,bahwa pembahasan RAPBD tahun 2017 tidak akan molor. “Insya Allah tidak akan ada keterlambatan sepanjang sinerjitas dan koordinasi dalam pembahasan didukung semua pihak untuk kepentingan bersama baik legislatif maupun eksekutif,” jelasnya.
Dijelaskan Yon, Apabila ada keterlambatan sesuai dengan amanah uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerahpasal 321 ayat 2,dinyatakan, DPRD dan kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancanga perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang undangan selama 6 bulan.
Namun kata Yon, sanksi tersebut tidak berlaku bagi DPRD jika Kepala daerah terlambat menyampaikan Reperda kepada DPRD, hal ini. Disebutkan dalam pasal 312 ayat 3 yaitu sanksi sebagaimana dimaaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentaun peraturan perundang-undangan.”Jadi aturannya sudah jelas,” pungkas Yon. (hib/shb)