HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Judi Domino Di Rumah Mat Cotor Sattoan Di Grebek, 6 Orang Penjudi Ditahan

para tersangka judi domino

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran reskrim Polres Bangkalan berhasail menangkap 6 orang penjudi. Ke-6 orang penjudi itu ditangkap di pekarangan rumah salah seorang warga bernama Mat Cotor di jalan Trunojoyo Kampung Sattoan Kelurahan Pejagan, kecamatan kota Kabupaten Bangkalan. Mereka ditangkap Senin (23/2/2020) pukul 23.00 WIB. “Mereka kami tangkap saat bermain judi, “ kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan,  AKP Agus Sobarpraja saat rilis ungkap kasus,  Kamis (26/02/2020)

Dijelaskan dia, ke-6 orang tersangka itu antara lain inisial I (55) warga Tambaksari Surabaya, inisial S (40) warga Kelurahan Keraton, inisial M (36) warga Tunjung Burneh, beserta M (59), G (49) dan MN (36) yang semuanya warga Kelurahan Pejagan Kabupaten Bangkalan. “Semua tersangka kita amankan di mapolres Bangkalan,”  jelas Agus sapaan akrabnya Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini.

Ditambahkan Agus. Dalam kasus judi ini pihaknya menyita beberapa barang bukti. “Barang bukti yang telah kami amankan berupa uang pecahan Rp 100 dan Rp 50 ribu  sebesar Rp 8,7 juta  4 DOS domino dan karpet berwarna kuning sebagai alas yang dipakai saat berjudi,” terangnya .

Para tersangka kasus judi domino ini kata Agus, terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Sesuai dengan UU KUHP pasal 303 ayat 1 ancaman hukumannya 10 tahun penjaran,  namun kita sesuaikan dan dibedakan antara bandar dengan pemain,” tuturnya

Untuk mengurangi jumlah penyakit masyarakat (Pekat) imbuh  Agus,  pihaknya  akan bersinergi dengan Kasat Narkotika. .”Nilai taruhan cukup tinggi jadi ini mendapat atensi dari kami karena termasuk penyakit masyarakat menjelang bulan Ramadhan, kita juga akan bersinergi dengan Kasat Narkotika karena perjudian dan penyalahgunaan narkoba saling berkaitan,” pungkasnya. (ver/shb).