HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Unit Reskrim Polsek Tanah Merah Polres Bangkalan Berhasil Bekuk Pencuri Motor di Dusun Dumajah

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Merah Polres Bangkalan berhasil menindak lanjuti dan mengungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah Dusun Dumajah, Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Pelaku NR (26) warga Desa Kwanyar, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (satu) buah kunci kontak asli Sepeda Motor Honda Beat Nopol : M 3948 HJ warna Putih tahun 2013 dengan atas nama Solehuddin beserta STNK aslinya,  1 (satu) Unit HandPhone warna Putih Merk Xiaomi, dan 2 (dua) Lembar Fotocopy BPKB Honda Beat tersebut.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati, S.H. mengatakan, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Merah  berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sepeda motor. “Peristiwa terjadi pada Hari Minggu, 15 Oktober 2023 diketahui sekira pukul 04.00 wib saat korban an. Solehuddin (48) warga Dusun Dumajah hendak melaksanakan solat subuh,” ucap Risna.

Ipda Risna menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut. “Peristiwa ini memang terjadi pada Hari Sabtu (14 Oktober 2023) sekira pukul 23.50 wib dimana saat Korban hendak ingin tidur dan menaruh sepeda motor nya di samping rumah nya. Kemudian korban terbangun sekira pukul 04:00 wib untuk melaksanakan sholat subuh dengan melewati samping rumahnya,”  terang Risna

Kemudian, lanjut Risna, seketika itu pula korban sudah tak melihat sepeda motor tersebut. “Melihat Sepeda motor miliknya sudah raib, dengan tampak cemas seketika dirinya menghampiri melihat pagar rumahnya yang sudah berhasil dibobol.” dengan kejadian tsb, korban mengalami kerugian sekira Rp 6.000.000,-  (Enam Juta Rupiah)

Masih disekitar halaman rumah, Korban menemukan 1 (satu) unit handphone xiaomi warna putih yang diduga milik pelaku yang jatuh pasa saat melakukan pencurian.

Akhirnya Solehuddin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Merah. “Kemudian Kapolsek Tanah merah memerintahkan personel Reskrim untuk segera bergerak dan alhamdulillah pada Jumat (03 Nopember 2023) akhirnya berhasil mengamankan NR namun BB Ranmor masih dalam pencarian,” tuturnya.

Atas perbuatanya, NR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”Untuk itu Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangkalan, khususnya masyarakat Kecamatan Tanah Merah apabila memarkir kendaraannya hendaknya ditempat yang aman dan mudah diawasi. Bila perlu agar menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (rls/shb)