Karena Gunakan Jaring Trawl, Nelayan Paciran Lamongan Diamankan
Bangkalan,maduranewsmedia.com – Karena menggunakan jaring Trawl saat mencari ikan di perairan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Nelayan asal Paciran Lamongan diamankan oleh Nelayan Desa Tengket kecamatan Arosbaya. Setelah diamankan satu orang nelayan bersama 3 ABK serta Kapal Motor Sampurna 3 GT yang berisi jaring Trawl tersebut diserahkan ke Kasat Polairud, AKP Irma Sumiati “Nelayan Paciran Lamongan ini diamakan kemarin saat menangkap ikan di perairan Arosbaya Kab. Bangkalan pada posisi 6° 55′ 100″ S-112° 44′ 200″ E,” kata Kasat Polairud Polres Bangkalan, AKP Irma Sumiati, Jum,at (28/6/2019).
Dikatakan dia, kemarin sekitar pukul 09.30 Wib, ketika Nelayan desa Tengket kecamatan Arosbaya sedang menangkap ikan di kawasan perairan Arosbaya Bangkalan bertemu nelayan Paciran atas nama Sun’ an (56) nelayan asal Desa Sidokumpul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dengan naik KM Sampurna bersama 3 orang ABK. “Melihat ada nelayan dari luar, nelayan Arosbaya kemudian mendekati KM Sampurna yang dinakodai oleh Sun’an,” jelas Irma panggilan akrabnya Kasat Polairud Res bangakalan itu.
Dijelaskan Irma, nelayan Arosbya itu mendekatai KM Sampurna,karena mereka curiga dengan nelayan KM Sampurna yang dinahkodai oleh Sun’an asal Paciran Lamongan, diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl di Perairan Arosbaya Kabupaten Bangkalan pada posisi 6° 55′ 100″ S – 112° 44′ 200″ E “Ya selanjutnya Nahkoda beserta kapal tersebut diamankan ke Pos Kamladu Arosbaya dan kemudian pukul 12.00 wib diserahkan ke kita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Irma.
Dalam kasus ini kata Irma, pihaknya telah mengamankan barang bukti 1 unit KMN Sempurna dan Ikan campuran sekitar 15 kg. “Tindakan yang telah kita antara lain :. mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda,memeriksa saksi – saksi,” katanya.
Ditambahkan Irma, dalam kasus pengunnaan alat tangkap yang dolarang ini, nelayan asal Paciran kabupaten Lamongan telah melanggar Pasal 85 sub Pasal 9 dan 100B UU RI no. 45 Th 2009 tentang Perikanan. Peraturan Menteri Kelautan.(hib/shb)