HEADLINEPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Kartu Indonesia Pintar di Bangkalan Tidak Tepat Sasaran

 

ilustrasi
ilustrasi

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Pelaksanaan Program Pemerintah Kartu Indonesia Pintar (KIP) di kabupaten Bangkalan tidak tepat sasaran. Pasalnya data yang digunakan untuk penerbitan KIP ini menggunakan  data lama, akibanya banyak siswa yang masih aktif tidak memperoleh KIP, sementara masyarakat yang sudah tidak bersekolah masih memperoleh KIP.  “Saya heran anak yang masih aktif sekolah ngak dapat KIP, eh malah tetangga saya yang sudah bersuami yang dapat KIP,” kata Noor warga kecamatan Burneh, Jum,at (23/9/2016)

Terpisah anggota Komisi D DPRD Bangkalan Mukaffi Anwar mengaku dirinya sudah mengetahui jika  pelaksanaan KIP ini tidak tepat sasaran. “Sudah, kami sudah tahu kalau pelaksanaan program KIP ini tidak tepat sasaran dan masalah ini sudah kami sampaikan ke dinas terkait yaitu kementrian pendidikan,” jelas Mukaffi.

Makanya kata Mukaffi saat ini Pemerintah masih memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengajukan anaknya yang masih sekolah dan belum terkafer dalam program KIP. “Silahkan masyarakat yang belum memperoleh KIP langsung mengajukan ke sekolah,” terang polistis PDIP ini.

Lebih lanjut anggota Dewan asal kecamatan Kwanyar ini menjelaskan,  cara mengajukan agar siswa memperoleh KIP ini cukup minta surat keterangan miskin dari Kepala desa. “Dengan minta  surat keterangan miskin dari kades, fofo kopy KTP dan KSK, kemudian surat tersebut diberikan ke sekolah untuk dimasukkan KIP lewat Dapodik,” tuturnya.

Sebab imbuh Mukaffi, untuk memperoleh KIP ada dua cara yaitu siswa  penerima KIP  berdasarkan dapodik,  yang menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dan pengajuan melalui surat keterangan miskin dari kepala desa. “Jadi siswa yang belum menerima KIP sampai saat ini masih berpeluang,” katanya.

Anggota Komisi yang membidangi masalah pendidikan ini menyarankan, agar masyarakat yang memperoleh KIP, tapi tidak bersekolah, agar supaya kartu tersebut tidak dibuang.  “KIP jangan dibuang,kuatir setelah 2 tahun keluar ingin  sekolah lagi, makanya Saran komisi D,  bagi siapapun yang telah menerima  KIP,  tapi out dari sekolah, kartunya jangan dibuang, kuatir ingin sekolah. Karena jika ingin sekolah lagi, kartu itu dimasukkan ke dapodik sudah bisa dapat bantuan lagi, karena KIP ini berlaku anak usia 6 hingga usia 23, lulus SMA dan KIP ini  bisa digunakan melanjutkan pendidikan non formal,” pungkasnya. (hib/shb)