Kasus Korupsi Pengadaan Buku 46 kepala sekolah Di Pamekasan Tetap Berlanjut
Pamekasan, Maduranewsmedia.com– Sebanyak 46 Kepala Sekolah (Kasek) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, jawa timur diduga terlibat korupsi pengadaan buku sekolah melaui program dana adhoc tahun 2008 silam. Mereka sudah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dalam proses penyelidikan.dan pengembangan lebih lajut. Bahkan ada empat orang Kasek yang sudah dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Surabaya. Dalam beberapa hari ini.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Murcahyanto, status 46 Kasek yang sudah diperiksa di Kejari Pamekasan masih status sebagai saksi atas terpidana yang lainnya, yakni mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pamekasan, Nur Kodim dan pihak rekanan pengadaan buku sekolah, Yunianto. “Kami sudah menghadirkan enam kasek ke sidang Tipikor ,” terang Agita, Rabu (9/12/2015).
Sementara itu, masih ada 40 kasek yang belum di periksa dan masih menunggu persetujuan dari majelis hakim. Jika semua dibutuhkan untuk memberikan kesaksian, maka mereka wajib datang. Namun demikian, seluruh Kasek harus hadir setiap sidang Tipikor di Surabaya.
Keterlibatan para Kasek tersebut, kata mantan Kasi Pidsus Kabupaten Lumajang ini, karena mereka sebagai penerima buku di sekolah. Mereka tahu spesifikasi buku yang diterima dari Dinas Pendidikan dan pihak rekanan. “Jika ada perkembangan dan fakta baru bahwa Kasek turut ikut serta dalam tindak pidana korupsi ini, maka mereka akan diusut tuntas juga,” tegasnya.
Dalam sidang hari Senin yang lalu, pangadilan tipikor surabaya menghadirkan beberapa terpidana dan mantan terpidana,yang sudah di tahan di lapas Pamekasan, seperti mantan Kepala Disdik Pamekasan, Ahmad Hidayat yang saat itu masih menjabat sebagai stap ahli bupati pamekasan, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasa, Salah Syamlan, serta pensiunan Kepala Disdik Pamekasan, Yusuf Suhartono. Di hadirkan sebagai saksi dari tersangka Nur Kodim.
total anggaran pengadaan buku ini, sebesar Rp. 1,9 Milyar. Dan tidak bisa menghasilkan buku sesuai dengan kebutuhan dan kontrak proyek yang sudah di sepakati. Bahkan Buku yang diberikan kepada sekolah penerima, tidak bermanfaat. (rhm/shb)