Kejari Pamekasan Ajukan Kasasi dan Banding Atas Vonis 3 Terdakwah Kasus Korupsi Raskin
Pamekasan maduranesmedia.com, Kejaksaan Negeri Pamekasan merasa tidak puas atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur terhadap 3 terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan beras fiktif di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre XI Madura.Padahal, tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah 11 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto mengatakan, putusan PN Tipikor Surabaya jauh dari harapan dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban atas tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh 3 terdakwa.
Dari 3 terdakwa yang diajukan ke persidangan dengan tuntutan yang sama, yakni 11 tahun penjara, 2 terdakwa diganjar dua tahun penjara dan satu terdakwa divonis bebas. Dua terpidana yang divonis ringan, yakni Kepala Subdivre Bulog XI Suharyono dan wakilnya, Prayitno. Keduanya hanya divonis dua tahun penjara “Tidak ada masalah bagi kami meskipun para terdakwa divonis ringan. Dua terpidana kami ajukan banding dan satu terdakwa langsung kami kasasi,” terang Agita Agita Tri Moertjahjanto, Kamis (22/9/2016).
dikatakan Agita, Khusus SPI, pihkanya menemukan fakta baru di persidangan dalam pledoi yang disampaikan terdakwa. Terutama administrasi dan data yang tidak pernah disampaikan sebelumnya oleh terdakwa dalam penyidikan. Ada Novum baru yang kami temukan,” imbuh Agita.
Dijelaskan Agita, para terpidana dan terdakwa tersebut merupakan pimpinan di internal Bulog yang mengetahui seluk beluk terjadinya pengadaan beras fiktif yang terjadi selama kurun waktu tahun 2013-2014 lalu. Akibat dari pengadaan beras fiktif tersebut, ditemukan kekurangan beras di dalam gudang penyimpanan Bulog sebanyak 1.504,7 ton. “Saat ini sedang kami susun materi banding dan kasasinya. Pledoi terdakwa dan terpidana terus kami pelajari,” ungkapnya.
Dalam kasus pengadaan beras fiktif ini, Kejari Pamekasan sebelumnya sudah menetapkan sebelas tersangka. Satu tersangka, yakni Kadiono selaku kepala gudang Bulog sudah divonis 12 tahun penjara. Yang bersangkutan tidak melakukan banding dan menerima subsider tiga tahun penjara atau tambahan hukuman selama tiga tahun penjara.
Dua tersangka lainnya sudah memasuki tuntutan di PN Tipikor Surabaya. Kedua tersangka, yakni Sunarso selaku Mitra Bulog dalam hal pengadaan beras dan Ervanto Ali Sidi, selaku penguji mutu beras yang juga Kepala Seksi Pelayanan Publik Bulog Sub Divre XI Madura.
Sedangkan lima tersangka lainnya, berkas perkaranya masih belum diajukan ke persidangan. Menurut Agita, pihaknya masih ingin menuntaskan berkas perkara yang sudah berlangsung di persidangan.
Perkara tindak pidana korupsi pengadaan beras fiktif ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Negara dirugikan hingga Rp 12 miliar lebih. (rhm/shb)