HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Kejari Pamekasan Mulai Usut Dugaan Korupsi Raskin Di Desa Larangan Tokol

para saksi saat di kejaksaan negeri Pamekasan

Pamekasan,maduranewsmedia.com– Kejaksaan negeri Pamekasan (Kajari) ingin menuntaskan kasus Dugaan korupsi raskin di desa Larangan Tokol kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan.  saat ini kejaksaan telah memanggil 8 saksi pelapor. Selasa (23/10/2018). Sekitar jam 10 :00.WIB saksi pelapor di dampingi Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) untuk memenuhi undangan Kejaksaan.

Menurut saksi pelapor berinisial  I kepada wartawan  mengatakan, dirinya selama 2009 hanya menerima pertiga bulan satu kali raskin sebanyak 5 kg sampai 2016, dengan uang tebus Rp 8 ribu/ 5kg. “Yang paling kasian lagi ada warga dusun Tenga, sejak tahun 2009  sampai 2018 hanya menerima satu kali pasca di laporkan ke kejaksaan, mereka mendapatkan raksin 5 kg dengan uang tebusan yang sama. Aneh kan mas mulai dulu kemana beras itu,” kata saksi pelapor.

Dikatakan dia, selama ini dirinya hanya menerima satu kali. “Sejak itu, pendistribusian raskin yang saya terima dari kepala desa Larangan Tokol. Pertiga bulan satu kali. Padahal saya tercatat sebagai penerima mamfaat, tetapi di kampung lain ada yang tidak menerima sama sekali padahal warga tercatat sebagai penerima,” jelasnya.

Dijelaskan dia, setiap Kepala Keluarga (KK) mendapat Raskin sebanyak 5 kg.  “Selama pendistribusian raskin di Desa kami, masing-masing KK mendapatkan 5 kg dengan syarat membawa uang sebesar Rp 8 ribu seabagai uang tebusan raskin,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abdul Bari mengatakan, dirinya datang ke Kejari Pamekasan ini hanya mendampingi para saksi atas kasus dugaan penggelapan raskin di Desa Larangan Tokol. “Saksi yang hadir kesini semuanya berasal dari Desa Larangan Tokol yang berjumlah kurang lebih 5 orang dan dari 8 delapan saksi yang di ajukan pelapor. Sementara pihak kejaksaan menyangkan  saksi sudah di panggil semua, tapi kok cuman 5 orang yang datang lalu saksi menjelaskan kepada pihak kejaksaan yang tiga orang belum menerima surat panggilan pihak Kejari,” jelas Abdul Bari.

Oleh sebab itu kata dia, GMPK selaku pelapor akan mendampingi masyarakat desa Larangan Tokol, Dia meminta pihak Kejaksaan betul-betul menangani kasus tersebut sampai tuntas agar kedepannya tidak ada lagi kasus serupa yang di lakukan kepala desa yang lain.  (rhm/shb)