Kelabui Petugas Dua Budak Narkoba Simpan Sabu Dibawah Sandal Kulit
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Ada saja cara yang digunakan oleh budak narkoba. Seperti yang dilakukan oleh Achmad Yani (38) asal Desa. Kedung Melati Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang dan Samsul Arifin (39).warga Desa Brigen Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan. Guna mengelabui petugas, kedua budak narkoba ini menyimpan sabu dibawah sandal kulit. Kedua ditangkap di Jalan Raya Desa Sandang Laok Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, Jum,at (8/6/2018) malam sekitar pukul 01.30 WIB.
Informasi yang dihimpun dari bagian humas polres Bangkalan menyebutkan, pada hari Jum,at (8/6/2018) sekitar pukul 00.30 Wib, di Jalan Raya Desa. Sandang Laok Kecamatan Labang Kabupaten. Bangkalan, Sat Reskrim Res Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Burneh menggelar razia. Pada saat razia itu, petugas menghentikan 1 unit pick up no.pol : W-8722-NA setelah dilakukan penggeledahan terhadap sopir Samsul Arifin dan penumpangnya.Achmad Yani petugas menemukan Narkotika jenis sabu yang disimpan disandal. “Jadi sabu sabu itu dilekatkan dengan lak ban warna hitam di bawah sandal warna hitam sebelah kanan milik Achmad yani,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag Humas, AKP Bidaruddin.
Setelah ditemukan barang bukti itu, kedua tersangka berserta barang bukti dibawa ke Sat Reskoba Res Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.”Dari hasil penyidikan, kedua tersangka membeli sabu secara urunan atau patungan seharga Rp 1 juta ke saudara Mahmudi. Rencananya sabu ini akan di konsumsi besama sama setelah sampai Surabaya,” ternag Bida panggilan akrabnya Kasubag humas Polres Bangkalan ini..
Dijelaskan dia, dari kedua tersangka polisi mengmankan barang bukti antara lain ; sepasang sandal kulit warna hitam milik tersangka Achmad Yani, 3 buah plastik klip kecil isi sabu dengan berat kotor masing masing 1,32 gram, 0,67 gram, 0,47 gram ( berat kotor semuanya 2,46 gram) 1 buah plastik klip sedang kosong, 3 buah plastik klip kecil kosong dan 1 unit mobil pick up merk Daihatsu No.pol : W-8722-NQ, warna Silver beserta kunci dan STNK-nya.”Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal sub 112 ayat (1) UU yo 132 ayat (1) RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Bidaruddin. (hib/shb).