HEADLINEPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Ketua DPD RI Sampaikan Perubahan Undang Undang Desa, AKD Bangkalan Sesalkan Tidak Ada Dialog

Ketua DPD RI, La Nyalla saat menyampaikan orasi kebangsaan

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA La Nyalla Mahmud Mattaliti melakukan Sarasehan dan serap aspirasi kepada Kepala desa Se kabupaten Bangkalan. Dalam kesempatan tersebut La Nyalla sapaan akrabnya Ketua DPR RI itu menjelaskan rencana perubahan undang undang desa. Namun dalam kegiatan yang sangat bermanfaat bagi kepala itu tidak ada sesi dialog. Sehingga Asosiasi Kepala (AKD) kabupaten Bangkalan sangat menyayangkan hal tersebut.

“Sebagai wakil dari kepala desa saya berterimakasih atas kehadiran nya beliau Ketua DPD-RI Bapak La Nyalla,  pertemuan sangat bagus dan bermanfaat, namun sangat disayangkan dikarenakan beliau (pak La Nyalla Red) tidak membuka ruang untuk silaturahmi bertanya kepada para kepala desa maupun masukan dari kami kepada beliau,” kata Wakil Ketua AKD Bangkalan, Jayus Salam di sela sela. Acara Sarasehan dan serap aspirasi Kepala desa Se kabupaten Bangkalan bersama AA La Nyalla Mahmud Mattaliti Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI dengan tema Otonomi desa untuk mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, di pendopo Agung Bangkalan, Jum, at (26/01/2024)

Padahal kata Dia, banyak hal dari kepala desa yang akan disampaikan kepada Ketua DPD RI, termasuk masalah BUMdes. “Pada saat ini BUMdes kita masih belum mampu untuk berkembang dikarenakan tidak ada ruang, contohnya aja terkait pupuk tidak dikasih ruang oleh pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN). Kalau
untuk urusan politik kita tidak ikut campur, kami hanya bisa mengawal bagaimana pemilu 2024 ini berjalan damai aman dan kondusif, ” jelas Jayus yang juga Kades Aeng Tabar kecamatan Tanjungbumi ini.

Sementara itu dihadapkan Kepala. desa Se-kabupaten Bangkalan, Ketua DPD RI, La Nyalla menjelaskan bahwa rencana perubahan UU desa itu dilakukan karena sudah selama hampir 10 tahun pelaksanaan undang undang desa masih banyak ditemui kendala dan permasalahan. “Dalam.Perubahan kedua UU No 6 2014 tentang desa ada beberapa hal yang krusial, ” terang La Nyalla.

Hal- hal yang krusial itu kata La Nyalla antara lain : dukungan penambahan besaran dana desa, Perubahan Masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, Dana purna bakti untuk kepala desa perangkat desa, Otonomi pengelolaan penentuan dan prioritas dana desa. “Namun penentu akhir pembentukan uu desa ini ada di DPR RI, bukan DPD RI. DPD RI hanya memberikan pandangan akhir di pembahasan  ditingkat pertama, Mudah mudahan atas janji Presiden Insya Allah akan di kabulkan, ” tuturnya.

Ketua DPD RI mengharapkan desa di kabupaten Bangkalan semakin banyak desa yang menjadi desa Mandiri. “Kami berharap desa di Bangkalan semakin  mandiri
Dari 273 Desa yang di kabupaten Bangkalan, yang berstatus mandiri ada 6 desa  di tahun 2023, kita berharap pada tahun 2024 diharapkan desa Mandiri bertambah  menjadi 11 desa, ” katanya.

Oleh sebab itu kata La Nyalla, Desa harus melakukan 5 hal prioritas, antara lain:
Pengembangan kapasitas aparatur desa,
Peningkatan kualitas menajemen pemerintahan desa, perencanaan pembangunan  desa,  pengelolaan keuangan desa, penyusunan peraturan desa. “Desa harus menjadi kekuatan ekonomi bukan hanya mencegah urbanisasi, makanya
Pemerintah memperbesar dana desa dari tahun ke tahun ini untuk mewujudkan kemajuan desa dan keunggulan desa, ” pungkasnya.(min/shb)