HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Konsumsi Rokok Ilegal Di Madura Masih Tinggi

Bangkalan, maduranewsmedia.com – Sampai saat ini Konsumsi rokok ilegal di Madura masih tinggi, bahkan dari tahun ke tahun ke tahun angka konsumsi rokok ilegal terus meningkat. Hal itu disebabkan karena produsen rokok ilegal dan konsumen rokok ilegal masih belum bisa di brantas. “Seringkali kita melakukan operasi peredaran rokok ilegal, kemarin kita melakukan operasi di jalan akses Suramadu,” kata Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Zainul Arifin pada acara sosialisasi DBHCHT tahun 2021 tentang peraturan perundang-undangan undangan bidang penegakan hukum bagi wartawan di auditorium NHM Bangkalan, Rabu (13/10/2021)

Dikatakan  Zainal Arifin, Rokok ilegal itu adalah rokok yang tidak dilekati pria cukai (polos), rokok yang dilekati pita cuka palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai yang salah peruntukannya dan rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya. “pita cukai palsu ini paling sulit dikenali, tetapi biasanya gambar atau warna pita cukai palsu ini akan terlihat berbeda dengan asli,” kata Zainal sapaan akrabnya Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPC  Madya Pabean C Madura ini.

Selain itu untuk mengenali rokok ilegal rokok pita cukai bekas biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut. “Kalau rokok pita cukai berbeda biasanya kemasan rokok ini menggunakan pita cukai yang tidak sesuai nama perusahaan atau juga beda jenis produk rokok kretek (SKT) tapi digunakan  pada produk rokok filter (SKM),” terang Zainal.

KPPC  Madya Pabean C Madura telah melakukan  beberapa langkah pengawasan rokok ilegal  antara lain : operasi pasar dan operasi pemberantasan baik yang dilaksanakan sendiri maupun bekerjasama dengan instansi lain atau operasi gabungan, operasi kepatuhan  dan patroli darat, bersinergi dengan instansi lain  dan tokoh masyarakat, melakukan pemetaan daerah daerah yang rawan terhadap peredaran rokok ilegal serta melakukan penggalangan dimasyarakat dan menambah informan di daerah yang sulit dijangkau seperti pelabuhan rakyat, sentra tembakau, pulau pulau sekitarnya.

Langkah pengawasan rokok ilegal lainnya yang di lakukan KPPC  Madya Pabean C Madura adalah kegiatan sosialisasi stop rokok ilegal, sosialisasi peraturan tentang cukai di kecamatan kecamatan untuk memberikan edukasi bekerjasama dengan pemerintah daerah, kegiatan talk show antara bea dan cukai dengan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal melalui siaran RRI di Sumenep dan upaya pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT)..

Sementara itu sekretariat DBHCHT kabupaten Bangkalan bagian perekonomian dan Sumber daya Alam, Moh Fahri menjelaskan pada tahun 2021 ini kabupaten Bangkalan menerima DBHCHT sebesar Rp 15 Milyar. “Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI No 296/PMK.07/2020 DBHCHT data digunakan di 3 bidang yaitu bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum, ” pungkasnya.

Acara sosialisasi DBHCHT tahun 2021 tentang peraturan perundang-undangan undangan bidang penegakan hukum bagi wartawan di auditorium NHM Bangkalan itu dibuka oleh Sekdakab Bangkalan, Ir Taufan Zairinsyah serta Kadiskominfo kabupaten Bangkalan Agus Sugianto Zein. (min/shb)