Kopaja Nilai Anggaran Yang Dikucurkan Ke Bapeluh Pamekasan Tak Menyentuh Kebutuhan Petani
Pamekasan,maduranewsmedia.com– pada tahun 2016 Badan Pelaksana Penyuluhan (Bapeluh) kabupaten pamekasan mendapat kucuran dana sebanyak Rp 3 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2016 untuk melakukan penyuluhan terhadap kelompak tani atau poktan di kabupaten setempat. Namun besarnya anggran yang dikucurkan ke Bapeluh itu belum menyentuh kepada kebutuhan petani. “Anggran yang diberikan ke Bapeluh ini tidak berimbang antara belanja langsung dan belanja tidak langsung,” kata Ketua Umum Komunitas Parlemen Jalan Mahasiswa (Kopaja) Pamekasan, I’am Holil Sabtu (1/10/2016)
Kemudian kata I,am Holil, dalam postur anggaran tersebut terdiri dari Belanja tidak langsung (BTL) Dan Belanja Langsung, Adapun Untuk BTL sebesar Rp. 1.433.925.838,00 yang dialokasikan untuk gaji pegawai dan beberapa tunjangan PNS di dinas tersebut, Sedangkan untuk BL sebesar Rp. 1.593.180.88,00 yang terbagi kepada 26 macam program di lembaga tersebut, diantaranya program pelayanan administrasi perkantoran, rehabilitasi gedung kantor dan pemeliharaan serta operasional kendaran, perjalanan dinas,
Dengan rincian anggaran, program peningkatan sarana dan pemberdayaan Produksi pertanian atau perkebunan Serta program peningkatan pekerja para penyuluh BP3K yang bersumber dari (DAK) BAPELUH menghabiskan dana sebesar Rp. 638.530.000,00 yang dilakukan di Lima kecamatan diantaranya Kecamatan Galis, Pakong, Proppo, dan Pasean serta kecamatan Pademawu yang masing-masing Kecamatan dianggarkan dana sebesar Rp. 73.606.000,00 dalam setiap kegiatan,
“Kami menganalisa dari beberapa program yang dilakukan oleh Bapeluh tersebut banyak yang belum menyentuh terhadap masyarakat khusunya para petani karena antara belanja tidak langsung dan Belanja langsung yang belum berimbang dan masih banyak program kegiatan, hanya terkesan seremonial belaka seperti pada program penyuluhan dibeberapa kecamatan karena hanya dilakukan satu kali pertemuan dalam satu Kecamatan. Tujuannya hanya menferivikasi Poktan Dan Gapoktan sedangkan poktan tersebut tersebar dari beberapa desa dan dusun dalam satu kecamatan”. Jelas I’am Holil kepada maduranewsmedia.com
Pada Tahun ini Bapeluh melaui Juknisnya yang mereka membatasi dalam satu dusun satu poktan ini jelas melanggar aturan yang berlaku yaitu Permentan No 82 tahun 2013 dan Perbup No 28 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Identifikasi dan verivikasi Poktan maka dari itu hasil Verifikasi semua Poktan itu Illegal jadi kalau keberadannya ini hanya bikin kontrofersial bagi masyarakat petani bubarkan saja
Sementara itu, Kepala badan penyuluhan (bapeluh) kabupaten pamekasan Saiful Anam saat di konfirmasi melalui tenpon selulernya tidak bisa di hubungi, atau diluar jangkauan. (rhm/shb)