HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Lagi Oknum ASN Pemkab Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

tersangka

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)  pemkab Bangkalan kembali ditangkap polisi saat nyabu. Kali ini yang ditangkap gara-gara narkoba itu adalah Slamet Riady (43) warga Jalan Semeru Kelurahan Mlajah Kecamatan kota  Kabupaten  Bangkalan. Pria yang juga ASN pada Dishubkominfo ini ditangkap saat nyabu di kamar rumah kotrakannya di Jalan Teuku Umar  Kelurahan Kemayoran Kecamatan Bangkalan kabupaten. Bangkalan, Selasa (7/8/2018) pukul 22.10 WIB.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas polres bangkalan menyebutkan, malam itu petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersangka  sering di jadikan tempat beraktifitas jual beli dan mengkonsumsi narkotika sabu. Pada  serta saat di lakukan penggeledahan di badan dan didalam kamar tesangka polisi menemukan barang haram di dalam kantong baju Jasket warna coklat yg di gantung di pintu kamar tsb, polisi juga menemukan barang bukti satu kantong plastik klip kecil berisi diduga narkotika sabu serta dan satu rangkaian alat hisap / bong dan alat lainya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka. Memperoleh narkotika sabu dari orang bernama Mahfud dan Mahfud sendiri membeli narkotika sabu seharga Rp. 800 ribu kepada orang yg dipanggil dengan nama “MAS” selanjutnya narkotika sabu sebagaian diberikan kepada tersangka serta narkotika sabu pemberian tersebut oleh tersangka disimpan dengan di masukan ke kantong baju Jasket warna coklat yang di gantung di daun pintu kamar tersangka.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan ASN pemkab Bangkanlan tersebut. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Tersangka  sebagai pembeli atau pemakai,” pungkas Bidaruddin. (hib/shb)