Mahasiswa Desak Bupati Pamekasan Copot Kadispenduk
Pamekasan, maduranewsmedia.com– Puluhan aktivis mahasiswa di Kabupaten Pamekasan, Madura, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, mereka meminta Legislator untuk menuntaskan adanya kasus Pungutan liar (Pungli) perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di tingkat kecamatan.
Para pengunjuk rasa membawa sejumlah poster tuntutan dan kecaman kepada DPRD Pamekasan. Tulisan dalam poster yang mereka bawa di antaranya ; Di Dispinduk capil tempat sarang pungli, pungli e-KTP menyengsarakan rakyat, meminta bupati dan DPRD segera memindah Kepala Dispinduk Capil.
Selain menuntut DPRD menuntaskan kasus Pungli e-KTP tersebut, mahasiswa juga meminta kepala Dispendukcapil, Herman Kusnadi dicopot dari jabatannya, karena dinilai tidak mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Koordinator aksi, Suaqi mengatakan oknum Pegawai camat tidak bakal berani melakukan pungli kepada masyarakat bila tidak ada koordinasi dengan Dispendukcapil, karena pemerintah pusat sudah memberikan jaminan kepada warga Indonesia bahwa perekaman e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun faktanya, di kota yang identik dengan slogan Gerbang Salam ini pungli terkesan menjadi kebiasaan tangan-tangan kotor di lingkungan camat. Masyarakat masih ditarik biaya dengan dalih percepatan pembuatan kartu identitas tersebut. “Adanya kerja sama itu, oknum pegawai camat berani melakukan pungli kepada masyarakat dengan berbagai modus yang dilancarkan,” kata Sauqi, Rabu (18/5/ 2016).
Hasil investigasi mahasiswa, masyarakat yang mengurus e-KTP dimintai uang bervariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu. Uang itu untuk proses percepatan pembuatan e-KTP tersebut. “Yang berani bayar mahal, alasannya akan cepat selesai. Tentu, kondisi ini harus menjadi atensi khusus DPRD,” paparnnya.
Oleh sebab itu, Sauqi dan mahasiswa lainya menuntut DPRD sebagai penyambung lidah rakyat menumpas segala tindakan pungli yang telah merugikan masyarakat. Kemudian memanggil seluruh oknum aparatur sipil negara (ASN) yang telah melabrak undang-undang pembuatan e-KTP. “Salah satu contohnya yang terjadi di Kecamatan Kota yang meminta sejumlah uang yang bervariasi kepada masyarakat. Makanya, DPRD jangan hanya tinggal diam terkait persoalan ini,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan sudah melakukan inspeksi mendadak ke kantor Kecamatan kota berdasarkan laporan masyarakat beberapa waktu lalu.
Hasil sidak itu, Komisi I menemukan banyak kejanggalan. Salah satunya di kantor Kecamatan kota tidak memampangkan tentang standar pembuatan E-KTP dan pungli itu memang benar terjadi.
Atas temuan itu, Komisi I langsung mengerimkan surat rekomendasi kepada Bupati Achmad Syafii untuk memberikan sanksi tegas kepada pegawai kecamatan Kota yang melakukan pungli tersebut. “Sudah kami tindak lanjuti kasus ini, kami sudah malakukan sidak dan hasil sidak itu kami langsung kirim ke Bupati untuk memberikan sanksi,” tutur Ismail.
Dengan temuan itu, Komisi I juga meminta kepada Bupati untuk mengintruksikan kepada camat untuk membuat banner yang berisikan standar pembuatan E-KTP dan bertuliskan besa pungli. Hal itu dilakukan supaya masyarakat tahu bahwa pembuatan E-KTP gratis.
“Pagawai camat itu digaji oleh pamerintah, jadi tidak boleh melakukan pungli. Apapun alasanya itu salah dan itu layak diberikan sanksi tegas,” pungksnya. (rhm/shb)