HEADLINEMEDURREH ONGGUPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Mahfud MD : Undang-Undang Bolehkan Madura Jadi Provinsi

Mahfud MD

Mahfud MD

  Sumenep, Maduranewsmedia.com- Tokoh Nasional asli Madura, Mahfud MD, yang sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilahkan jika Madura ingin jadi provinsi. Karena secara undang-undang hal tersebut tidak melanggar. “Silahkan saja membuat Provinsi Madura, menurut undang-undang itu boleh, asal memenuhi syarat yang diatur oleh undang-undang. Seperti syarat ekonomi, sosial, politik dan seterusnya,” ujar Mahfud saat ditemui wartawan usai mengisi seminar nasional di kampus Universitas Wiraraja Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu (17/02/2016). Dikatakan Mahfud, jika masyarakat Madura menginginkan Madura jadi provinsi, secara hukum boleh-boleh saja. Selain itu, Madura provinsi tersebut harus murni untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Madura, sehingga harus dipersiapkan matang-matang dari berbagai bidang. Seperti persyaratan harus adanya 5 kabupaten kota, yang menjadi syarat bolehnya suatu daerah menjadi provinsi.“Problemnya sekarang kan Madura masih mempunyai 4 kabupaten kota, jadi harus membentuk 1 lagi. Jika pembentukan dilakukan hari ini, itu baru bisa dinilai 7 tahun kemudian” terang Mahfud. Sementara MH Said Abdullah, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil Madura mengatakan, dari pada berasumsi Madura jadi provinsi, maka lebih baik putra Madura yang sudah sukses diluar Madura, berbuat yang terbaik untuk Madura, karena hal itu akan lebih luar biasa untuk kemajuan Madura.“Saya tau Madura bagian integral dari Jawa Timur. Sejarahnya, sosio-kultur masyarakat Madura adalah Jawa Timur. Kalau ada keinginan berbagai pihak agar Madura jadi provinsi, saya hormati keinginan itu, tapi positioning PDI Perjuangan, Madura tetap bagian dari Jawa Timur dan tidak akan pernah ada provinsi Madura” jelas Said saat ditemui usai acara rapat koordinasi cabang PDI Perjuangan Sumenep, Jum’at (19/02/2016). (hri/shb)