Masya Allah, Seorang Ta’mir Masjid Perkosa Gadis Idiot
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Moh Usman (65) warga Bangkalan seorang pensiunan PNS dan menjadi takmir masjid di kampung Junok kelurahan Tunjung kecamatan Burneh kabupaten bangkalan tega memperkosa seorang gadis yang mempunyai keterbelakangan mental atau idiot.gadis yang di perkosa hingga dua kali itu adalah adalah SFN (21) warga Kelurahan tunjung kecamatan Burneh. “Tersangka ini awalnya seorang takmir lalu menjadi imam solat magrib dan subuh di masjid itu,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, Senin (6/11/2017).
Dijelaskan Anissullah M Ridha, kronologis terjadinya pemerkosaan itu berawal ketika SFN selesai mengantrakan kue juala ke bibinya. “Kejadiannya bulan Oktober sekitar pukul 04.30 wib, saat itu korban pulang dari mengantar kue,” kata Anis panngilan akrabnya Kapolres Bangkalan
Dijelaskan Anis pada saat itu hari Jum,at ketika melihat korban, tersangka langsung menarik korban ke dalam warung kosong yang ada di dekat masjid tersebut. Setelah didalam warung tersangka menyuruh korban duduk, sementara tersangka membuat kopi dan teh kemudian dletakkan diatas meja. “Usai membuat kopi tersangka membuka sarung hinga tertinggal kaos singlet dan tersangka menidurkan korban diatas tempat tidur kemudian langsung menindihnya,” terang Anis.
Setelah puas melakukan hubungan layaknya suami isteri, kemudian tersangka menyuruh korban pulang, tapui ke-esokan harinya ketika tersangka melihat korban, tersangka menarik korban ke dalam warung dan melakukan pencabulan kembali. “Waktunya sama pukul 04.30 wib dan temaptnya juga sama di warung itu,” katanya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 potong kaos lenan panjang warna cream motif bulat-bulat bertuliskan “That wasan,t very vaercase of you”, 1 potong BH warna merah dengan motif macan, 1 buah sarung hitam motif batik warna kuning dan merah, 1 buang kaos inglet warna orange dan 1 buah celana dalam warna putih. “Semua barang bukti kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuttur Anis.
Sedangkan tersangka akan dijerat dengan pasal 286 KUHP. “Inikan si perempuan memiliki keterbelakangan mental, barang siapa melakukan pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya maka diancam dengan pasal 286 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Anis. (hib/shb)