Mencuri Pompa Air Pemuda Asal Kokop ini Terancam 9 Tahun Penjara
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Hanya gara-gara mencuri poma air listrik merks shimizu, SK (29) Dusun. Kemuning, Desa Kokop,.Kecamatan. Kokop, Kabupaten Bangkalan ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Kokop. Pemuda tersebut dijerat dengan 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5. “Ya ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag humas, AKP Bidaruddin, Rabu (2/5/2018)..
Dijelaskan Bidaruddin, peristiwa pencurian pompa air itu terjadi pada hari Kamis, 29 Maret 2018 pukul 19.00 Wib. Pada saat itu Yanto dan Marsidi melihat tersangka SK dan tersangka MH (DPO) mengambil 1 unit pompa air listrik merk SHIMIZU PS-226 BIT warna hitam milik Kholilur Rohman.
Pada saat mengambil Pompa air, dua orang tersangka SK merusak atau memotong pipa paralon dengan mnggunakan sebilah parang, sedangkan tesangka MH (DPO) bertugas mengawasi keadaan sekitar. Dua hari setelah kejadian tersebut Yanto dan Marsidi memberitahu kepada korban Kholilur Rohman bahwa yang mengambil pompa air listrik miliknya adalah SK dan MH.
Setelah menerima kabar dari Yanto dan Marsidi kemudian Khoilulur Rohman baru melaporkan kejadian tersebuit ke Mapolsek Kokop. “Setelah melakukan proses penyeledikan pada hari Sabtu tgl 28 April 2018 melakukan penangkapan terhadap SK dalam pencurian sedangkan tersangka MH (DPO). kejadian tersebut ditafsir mengalami kerugian materila sebesar Rp.1 juta,” terang Biadruddin.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain; 1 buah dos atau tempat pompa air listrik merk SHIMIZU PS-226 BIT,1 unit pompa air listrik merk SHIMIZU PS-226 BIT warna hitam, 1 potong kaos lengan pendek warna merah merk Quiksilver, 1 potong sarung warna coklat kombinasi hijau motif kotak, Sebilah parang yang terbuat dari besi warna coklat dengan panjang kurang lebih 43 cm dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat. (hib/shb).