Nelayan di Pamekasan Banyak Tak Kantongi Surat Izin Penangkapan Ikan
Pamekasan, Maduranewsmedia.com – Para Nelayan di kabupaten pamekasan khususnya di Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan ternyata banyak yang masih belum mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Timur.
Para nelayan di wilayah berenta pasisir ini ketakutan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan, namun mereka tetap nekat melaut lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya
Sementara itu, belum lama ini tiga nelayan orang nelayan ditangkap Polairud Sumenep karena tidak lengkap ijinnya dan harus membayar denda masing-masing Rp. 5 juta. “Adanya kasus penagkapan ini membuat kami takut melaut,” kata Nelayan Branta Pesisir, Sutan Takdir Ali Sahbana, Kepada maduranewsmedia.com Rabu (6/4/2016).
Dikatakan Sutan, nelayan yang tidak mengantongi izin ada sekitar 34, mereka para pemilik kapal ukuran kapal diatas 5 GT. karena pengurusannya sulit. “Untuk mengurus surat itu kami harus ke Dinas kelautan provinsi Jawa Timur, Sementara itu untuk dibawah 5 GT para pemilik perahu yang sudah mengantongi izin karena pengurusan tidak sulit dan bisa dilakukan di Dinas Kelautan dan Perikanan Pamekasan,” kata Sutan.
Bahkan Alasan para pemilik perahu kenapa harus mengantongi izin karena ada perubahan persyaratan pengajuan SIPI yakni harus ada surat pengujian kapal perikanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. “Bahkan Kami sudah mengajukan surat pengujian kapal perikanan sejak dua bulan lalu, tapi sampai sekarang belum terbit,”pungkasnya. (rhm/shb)