HEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Oknum Guru Cabul  Warga Desa Tengket Arosbaya Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat merilis kasus pencabulan

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Gara-gara mencabuli siswinya, oknum Guru SDN Trogan kecamatan Klampis kabupaten Bangkalan terancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman tersebut ditambah 1/3 tahun karena tersangka adalah tenaga pendidik. Oknum guru cabul itu adalah NYN (58) warga dusun Krampo desa Tengket kecamatan Arosbaya. Guru bejat itu mencabuli siswinya sebut saja bunga (7) nama Samaran, warga dusun Rampak desa Mrandung kecamatan Klampis kabupaten Bangkalan. “Kasus pencabulan yang dilakukan gurun PNS ini sangat memprihatinkan. Peristiwa pencabulan terjadi pada tanggal 23 Nopember 2019 lalu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, saat rilis ungkap kasus, Senin (02/12/2019).

Dikatakan Rama Samtama Putra menjelaskan, oknum guru itu melakukan pencabulan kepada siswinya sebanyak 2 kali. “Pencabulan pertama  dilakukan di ruang perpustakaan dan kedua di dalam kelas. Pada saat penbulan di perpustakaan itu, korban dipanggil, pada saat didalam ruang perpustakaan, tangan korban dipegang dan dipegangkan alat kelamin tersangka, kemudian tangan korban dimaju mundurkan oleh tersangka,” jelas Rama panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan.

Kemudian kata Rama, tersangka membaringkan korban dilantai kemudian tersangka memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban. “Karena tersangka ini mempunyai penyakit diabetes, alat kelamin yang dimasukkan ke kemaluan korban meleset, tersangka gagal melakukan pencabulan dikarenakan fisik si pelaku lemah namun tersangka tidak putus asa,” terang Rama.

Sebab lanjut Rama pada tanggal 25 Nopember 2019 pada saat tersangka mengajar, tersangka menyuruh korban untuk maju kedepan kelas dan tersangka menyuruh korban membaca disamping tersangka yang tengha duduk di kursi. “Pada saat itulah pencabulan kedua terjadi dimana tangan korban di pegang oleh tersangka kemudian dipegangkan ke alat kelamin tersangka dan tangan korban dimaju mundurkan oleh tersangka sampai korban selesai,” tuturnya.

Dijelaskan Rama, atas perbuatan cabulnya itu, oknum guru PNS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  N0 23 tahun 22002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU N0 23 tahun 2002 teantang perlindungan anak. “Ancamanya pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah 1/3 dikarenakan sebagai pendidik atau tenaga pendidik,” pungkasnya.(ver/shb)