PA Dan PN Bangkalan Gelar Sosialisasi Administrasi Perkara Dan Persidangan Secara Elektronik (E-Court )
Bangkalan, maduranewsmedia.com- dalam rangka upaya memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, Kamis (17/10/2019) ketua pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Bangkalan mengadakan sosialisasi administrasi perkara dan persidangan secara elektronik (E-Court ) yang dilaksanakan di pendopo agung Bangkalan.
ketua pengadilan negeri Bangkalan Dra. Susanti Arsi Wibawani, S.H., M.H. menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk menginformasikan kepada para advokat yang berwilayah hukum di di kabupaten bangkalan agar segera mengaktifkan dan mendaftarkan akun e-court nya. “kalau sudah didaftarkan akun tersebut telah terhubung dengan Mahkamah Agung, jadi advokad mudah dalam melakukan pendaftaran perkara secara online,” jelas Susanti Arsi Wibawani
Dijelaskan dia, dengan e-litigasi ini bisa menciptakan birokrasi yang aktif dan efisien. “e- litigasi ini merupakan bentuk inovasi pelayanan kami,” terang Susanti panggilan akrabnya Ketua PN Bangkalan ini.
Sementara untuk persidangannya, kata Susanti bisa diatur. “Untuk persidangannya bisa diatur, jadi bisa dilakukan dengan tatap muka dan bisa melalui telekomfren untuk sidang tatap muka hanya penyidikan, sementara untuk selanjutnya bisa melaui telekom fren”. tuturnya.
Ditambahkan Susanti, pelayanan E-litigasi ini bukan hanya dari Pengadilan Agama atau pengadilan negeri saja, namun e-litigasi ini berlaku pada 4 (empat) pengadilan. “Tujuannya e-litigasi ini untuk memangkas waktu tatap muka antara pelayanan dan juga masyarakat,” katanya.
Lahirnya peraturan Mahkamah agung (perma) no 1 tahun 2019 ini kata Susanti, merupakan bukti bahwa Mahkamah Agung telah melangkah ke era sistem peradilan secara elektronik. “Untuk penerapan e-litigasi ini masih membutuhkan waktu. dan e-litigasi ini akan serentak dilaksanakan pada tahun 2020. jadi nanti semua perkara gugatan dan permohonan ini akan didaftarkan melalui e-court” punkasnya.
Sementara itu, bupati Bangkalan, RKH Abd. Latif Amin Imron berharap dengan adanya e-litigasi ini bisa memudahkan masyarakat dalam memasukkan perkara gugatan dan permohonan kepada pelayanan pengadilan. (ver/shb)