Pedagang Pasar Ki Lemah Duwur Bangkalan Keluhkan Rencana Kenaikan Tarif Parkir
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Sejumlah pedagang Ki Lemah Duwur kabupaten Bangkalan mengeluhkan rencana kenaikan tarif parkir oleh Dinas perhubungan (Dishub) kabupaten Bangkalan pada tahun 2020. “Kalau tarif parkir bagi pengunjun pasar dinaikkan ngak apa-apa, tapi bagi kami para pedagang ini kan tiap hari ke pasar,” kata Maniyah salah seorang pedagang Ki Lemah Duwur bangkalan, Senin (10/12/2019), .
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan, Ariek Moein ketika dikonfirmasi adanya keluhan dari pedagang Ki Lemah Duwur mengatakan , bahwa saat ini masyarakat sudah biasa membayar parkir sepeda motor Rp 2 ribu. “Saya kira keputusan kenaikan tarif parkir ini tidak akan memunculkan gejolak, sebab tarif parkir saat ini telah menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat, dan masyarakat sudah terbiasa membayar Rp. 2 ribu, sebelum tarif parkir dinaikkan bahkan jarang masyarakat yang bayar parkir Rp. 1.000, ” jelas Ariek Moein.
Dijelaskan Ariek Moein, rencana kenaikan tarif parkir ini dilakukan, karena sudah lama tidak ada kenaikan tarif parkir. “Seharusnya kenaikan tarif parkir ini dilakukan setiap 3 tahun sekali, akan tetapi sudah hampir 10 tahun kami tidak menaikkan tarif parkir, maka dari itu kami menaikkan tarif parkir demi tercapainya target PAD, selain itu. parkir di pasar Ki Lemah Duwur ini memang wilayah kami,” terangnya.
Terpisah Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan kabupaten Bangkalan,Sutanto ketika diminta tanggapan soal rencana kenikan parkir bagi pedagang pasar mengatakan, pihaknya hanya mengikuti keputusan kebaikan traif oleh Dishub yang telah disetujui oleh Bupati Bangkalan. “Kalau masalah kenaikan retribusi parkir kepada pedagang pasar kami mengikuti apa yang telah di tetapkan oleh dishub,” kata Sutanto.
Dikatakan dia, memang untuk parkir bagi para pedagang pasar Ki Lemah duwur ini yang mengelola adalah pihak pasar, namun untuk parkir bagi pengunjung pasar tetap dikelola oleh Dishub. “Kami hanya mengelola parkir para pedagang saja,”jelas Tanto sapaan akrab Kabid Pengelolaan Pasar ini.
Ditambahkan Tanto, kenaikan tarif parkir itu tidak berlaku untuk semua jenis parkir. “Tarif Parkir yang akan naik pada tahun 2020 ini tidak semuanya naik 100 persen, seperti tarif parkir untuk sepeda motor yang awalnya Rp 1.000 naik menjadi Rp 2 ribu, naik 100 persen, namun untuk tarif mobil yang pada awalnya Rp 2 ribu naik menjadi Rp 3 ribu, hanya naik 50 persen saja,” pungkasnya. (ver/shb)