Pegawai Honorer Kejaksaan Negeri Bangkalan Jadi Pasien Ke-12 Posistif Covid-19
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Ny L (27) warga kecamatan Bangkalan yang bekerja sebagai pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Bangkalan merupakan pasien ke-12 dan dinyatakan positif Covid-19. “Ny. L ini pasien ke-12 terkonfirmasi postif Covid-19,” kata humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Agus Zain dalam Keterangan Pers, Sabtu (02/05/2020).
Dijelaskan dia, Perempuan asal Kecamatan Bangkalan ini awalnya mengikuti screening rapid tes bersama 58 orang pegawai lainnya dari Kejaksaan Negeri Bangkalan pada tanggal 20 April 2020, hasilnya lima pegawai dinyatakan positif. “Selanjutnya pada tanggal 21 April 2020 sesuai ketentuan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan swab/PCR. Sambil menunggu hasil swab/PCR kelimanya langsung menjalani isolasi sesuai SOP yang berlaku,”jelas Agus sapaan akrabnya humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bangkalan ini.
Dijelaskan Agus, pada tanggal 1 Mei 2020 pukul 15.00 WIB diperoleh informasi bahwa dari kelima orang yang menjalani pemeriksaan swab/PCR empat orang dinyatakan negative, sedangkan Ny.L (27) yang merupakan pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Bangkalan dinyatakan positif.
Karena sudah dinyatakan Positif kata Agus, maka Pada hari Jumat, tanggal 1 Mei 2020 pukul 21.30 WIB Tim Puskesmas Kecamatan Bangkalan sebagai bagian dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bangkalan melakukan penjemputan ke kediaman Ny L untuk dirujuk ke RSUD Bangkalan. “Saat ini Ny L menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit,” pungkasnya. (hib/shb).