Pelaku Pembunuhan Warga Desa Katol Barat Adalah Mantan Tunangan Isteri Muda Korban
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran Satreskim Reskrim Polres Bangkalan akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan Iyep Muhu (38) warga desa Katol Barat Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, yang tewas dibantai oleh orang tak dikenal di pangkuan Isteri mudanya, pada Sabtu (24/11/2018) pukul 04.30 WIB di kampung Nyamburan desa Dabung kecamatan Geger kabupaten Bangkalan. Pelakunya adalah Nanda Dicky Pratama (28) Desa Kembangan kecamatan Kebomas kabupaten Gresik yang merupakan mantan tunangan Desi Firdayanti (35) Isteri muda korban.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan, pelaku pembunuhan itu ditangkap di wilayah Nganjuk, setelah sebelumnya telah melakukan pelarian ke berbagai tempat di Jawa Timur bahkan ke Jawa Tengah. “Satreskrim polres bangkalan, bekerjasama dengan tim Jatanras polda Jatim, Resmob Nganjuk, Resmob Polres Pare Kediri, telah berahasil menangkap pelakukan pembunuhan yang terjadi di desa Katol Barat kecamatan Geger yang terjadi pada 24 Nopember, pukul 04.30 WIB, dengan korban iyem Muhu yang meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Boby panggilan akrabnya Kapolres Bnagkalan ini, Rabu (28/11/2018).
Dikatakan dia, dari hasil pemeriksaan yang dialkukan penyidik, tersangka seorang diri saat melakukan pembunuhan suami mantan tunangannya tersebut. “Menurut pengakuan tersangka dia, melakukan pembunuhan seorang diri,” jelasnya.
Dijelaskan Boby, tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena cemburu, dimana korban telah memperisteri mantan tunangannya tersebut. “”Motifnya, dia melakukan pembunuhan karena dilatar belakangi rasa cemburu, mantan tunangan tersangka, dinikahi korban, tidak terima cemburu dan sakit hati,” tuturnya.
Ditambahkan Boby, menurut pengakuan tersangka, dia masuk ke rumah korban 2.30 wib, setiba dirumah korban tersangka mengetuk pintu dan pintu dibuka oleh mantan tunangan tersangka yang juga isteri muda korban. Kemudian tersangka masuk dan membunuh korban yang tengah tidur dengan pisau yang telah dipersiapkan. “tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUH, sub pasal 353 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (hib/shb)