HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Pelaku Pencurian Di Rumah Kontrakan Mahasiswa UTM Diciduk Polisi

kedua tersangka dan barang bukti

Bangkalan,maduranewsmedia.com– jajaran unit Reskrim Polsek Kamal berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian di kontrakan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yaitu di Graha Kamal permai Desa Gili Timur Kecamatan  Kamal Kabupaten Bangkalan. Dua orang pelaku itu adalah SA (47) dan SU (29) keduanya warga Sawah Pulo Wetan  Kelurahan Ujung Kecamatan  Semampir Kodya Surabaya. Kedua tersangka ditangkap Senin (2/12/2019) sekitar pukul 13.00 Wib.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bnagkalan menyebutkan,  pada hari  Sabtu (23/11/2019) sekitar pukul 09.00 wib, teman korban Meliana dan Yuliana, berangkat ke kampus UTM dan mengunci pintu rumah serta menutup pagar tanpa menguncinya, sedangkan korban Silvi Emelia pada hari jumat (22/11/2019) pulang ke rumahnya di Gresik.

Pada hari Sabtu  Silvi Emelia kembali ke  rumah kontrakanya dan melihat lemari dalam keadaan terbuka dan leptop Merk ASUS, warna silver hitam beserta casnya yang berada di dalam lemari tidak ada,  hardisk dan tas  yg berada di atas kasur juga turut raib. Kemudian Silvi Emelia menghubungi temanya Meliana dan Yuliana.

Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka, tersangka mengendarai sepeda motor honda beat nopol L 5924 TF dan memarkir kendaraanya di depan pagar rumah korban, selanjutnya pelaku yang mengendarai sepeda motor SU turun dari sepeda motor dan di ikuti temanya SA masuk ke dalam rumah  kontrakan  korban,

Selanjutnya tersangka SU  mengambil laptop beserta casnya  yang ada di dalam lemari dan hardisk serta tas  yang berada di atas kasur kemudian  memasukanya ke dalam tas  selanjutnya pelaku SA membawa tasnya dan kedua tersangka langsung keluar dari rumah kontrakan korban dan pergi ke arah Surabaya untuk menjual leptop hasil pencurian.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasubag humas, Iptu Barudi membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka. ”Pelaku tindak pidana pencurian leptop akan jerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (hib/shb).