Pelaku Seni, Budaya, Pariwisata Di Bangkalan Boleh Lakukan Aktivitas Asalkan Sudah Divaksin
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Para pelaku seni, budaya dan pariwisata mulai bisa tersenyum lebar. Pasalnya, Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin imron telah memberikan kelonggaran, namun dengan persyaratan, bahwasanya mereka harus sudah melakukan vaksinasi alias sudah di vaksin serta memberitahukan kepada Satgas penanganan Covid 19.
Kabar gembira itu disampaikan oleh Ra Latif sapaan akrabnya Bupati Bangkalan usai memimpin rapat koordinasi dan Silaturahmi seluruh tokoh Sandur, Budayawan, Pelaku Wisata, Seniman, Tokoh Karapan Sapi dengan Forkopimda Bangkalan di Pendopo Agung Bangkalan, Senin (27/09/2021).
Dikatakan Ra Latif, keputusan untuk melonggarkan kegiatan bagi pelaku seni, budaya dan pariwisata itu diambil sebagai salah satu langkah dalam mempercepat pemulihan sektor ekonomi Bangkalan akibat dampak pandemi Covid-19.
Bupati Bangkalan mengharapkan, agar semua lapisan masyarakat khususnya pelaku seni dan budaya sama-sama berkomitmen untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (proses) pada saat melaksanakan kegiatan kegiatan tersebut.
“Kalau ini bisa berjalan lancar dan baik, maka dengan sendirinya ekonomi Bangkalan akan cepat pulih. Untuk itu kami berharap masyarakat dan para tokoh berkomitmen untuk tetap menerapkan protokol kesehatan serta membantu dalam percepatan vaksinasi,” terangnya.
Meskipun demikian kata Ra Latif masyarakat tidak bisa serta merta melaksanakan kegiatan berskala besar, aka tetapi harus ada pemberitahuan dan izin dari satgas Covid-19. Karena setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya yang berskala besar harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Jadi harus ada pemberitahuan atau informasi terlebih dahulu ke satgas agar satgas bisa mengetahui siapa yang melaksanakan kegiatan dan dimana kegiatan itu dilaksanakan, supaya satgas juga bisa mengkroscek bagaimana penerapan protokol kesehatannya,” terang Ra Latif.
Ditambahkan Ra Latif, kategori dari kegiatan berskala besar yang dimaksud diantaranya adalah pagelaran kebudayaan seperti karapan sapi, hajatan yang mengundang orkes dan kegiatan yang menghadirkan banyak orang serta kerumunan.
“Jadi harus benar-benar menerapkan prokes yang ketat, salah satunya adalah maksimal 50 persen dari kapasitas. Misalnya karapan sapi, panitia, peserta hingga penonton harus sudah divaksin kedua,” Pungkasnya. (sdi/shb)