Pemberlakuan ETLE Ala Satlantas Polres Bangkalan, Manfaatkan Handphone Petugas Untuk Memotret Pelanggar
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Pelaksanaan Tilang Elteronik (ETLE) secara Nasional sudah berlakukan sejak dilaunching pada tanggal 23 Maret 2021 lalu. Namun di Polres Bangkalan ETLE belum di berlakukan. Akan tetapi Satlantas Bangakalan tetap memberlakukan tilang eletronik dengan menggunakan handphone petugas. “Untuk di kabupaten bangkalan sendiri memang tahun ini ETLE belum ada, Saat ini di kabupaten bangkalan, kita masih menggunakan e tilang yang menggunakan handphone petugas, nantinya pelanggar akan difoto dengan handphone petugas itu, jika melakukan pelanggaran akan dilaksanakan tilang secara eletronik dengan menggunakan eletronik tilang,” kata Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Abd Aziz Sholahuddin, SH, S.I.K, Kamis (25/03/2021).
Dikatakan dia, sebenarnya pada akhir tahun 2020, pihaknya sudah membahas masalah ETLE tersebut dengan pemkab Bangkalan. “Pada akhir tahun 2020 kemarin, kita sudah sempat melakukan rapat dengan forum lalu lintas bersama instansi terkait, Dinas Perhubungan dan pemda. Secara perencanaan sudah dilakukan persiapan awal terkait ETLE ,namun karena adanya recofucing terkait dana covid 19. jadi anggaran yang tadinya akan digunakan untuk support kamera ETLE saat ini belum ada,” jelas Aziz sapaan akrabnya Kasatlantas Bangkalan ini.
Meskipun demikian kata Aziz, pihaknya tetap berharap adanya support kamera untuk kepentingan pelaksanaan ETLE di kabupaten Bangkalan. “Namun kita berharap di kabupaten Bangkalan ada support untuk kamera ETLE, sehingga adanya ETLE ini bisa membantu kami dan masyarakat kabupaten bangkalan, bersama sama tertib dalam berkendaraan di jalan,” terangnya.
Sebab kata Aziz, ETLE yang telah di berlakukan di 12 Polda di wilayah Indonesia ini sangat membantu kerja petugas Lantas dilapangan. “ETLE ini adalah kamera yang terpasang dipersimpangan jalan yang bisa meng cupter adaanya pelanggaran lalu lintas, Misalnya pengendara roda 4, di area tersebut melakukan pelanggaran, tidak hanya pelanggaran marka atau rambu, tetapi dengan adanya kamera ETLE bisa sampai mengindentifikasi pelanggaran didalam mobil seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi sambil menggunakan Handphone dan sebagainya,” tuturnya.
Dengan adanya ETLE yang diberlakukan pada 12 Polda di wilayah Indonesia ini lanjut Aziz, pihanya mengharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya. (hib/shb)