Pemerkosa Mahasiswi Di Desa Perreng Di Dor
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Jajaran unit Resmob Satreskrim polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan seorang mahasiswi sebut saja Mawar 20) kelahiran Jakarta warga dusun Ce Konceh desa Banyunning kecamatan Geger kabupaten Bangkalan. Pemerkosaan yang ditangkap itu MA (40) warga dusun Rangejem desa Perreng kecamatan Burneh kabupaten bangkalan, MA telah masuk daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan setelah melakukan pemerkosaan yang terjadi pada Bulan Desember tahun 2018. Polisi terpkasa menghadiahi MA dengan timah panas karena berupaya melawan petugas saat akan ditangkap.
Sebelumnya Polisi telah menangkap AM (40) warga dusun Rangejem desa Perreng kecamatan Burneh kabupaten bangkalan, tersangka AM telah divonis selam 12 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. “AM ini adalah eksekutor-nya dalam kasus pemerkosaan yang terjadi paa tahun 2018 silam itu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Jum,at (10/07/2020).
Dijelaskan dia, peristiwa pemerkosaan itu teradi di perkebunan di daerah desa Perreng kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Bulan Desember tahun 2018 “Pemerkosaan itu dilakukan oleh 2 orang tersangka yaitu AM (40) warga dusun Rangejem desa Perreng kecamatan Burneh kabupaten bangkalan dan MA (20) warga dusun Nongronggi desa Perreng kecamatan Burneh kabupaten bangkalan. Yang mana AM telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan negeri bangkalan,” terang Rama sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini
Sebelum menyetubuhi korban kata Rama, tersangka AM yang merupakan eksekutor merampas HP jenis OPPO milik korban yang menempel di spedo meter sepeda motor korban, kemudian HP tersebut dengan tersangka dijual seharga Rp 800 ribu. “Uang hasil penjualan HP ini oleh AM dibuat membeli jamu dan sabu yang kemudian dinikmati bersama MA serta 5 orang temannya,” tuturnya.
Nah, pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 dijalan raya kampung Tona,an desa Binoh kecamatan Burneh, kabupaten Bangkalan, unit rermob Satreskrim polres Bangkalan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO atas nama AM. “Pelaku MA mengawasi dan menjaga AM untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban, kemudian tersangka MA mengambil HP milik korban,” katanya
Ditambahkan Rama tersangka akan dijerat dengan pasal 285 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 365 ayat (2) ke2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.(hib/shb)