HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Pemkab Bangkalan Dan Pengadilan Negeri Tanda Tangani MoU Sistem Pengadilan Berbasis Online

Bupati Bangkalan, R Abd latif Amin Imron saat menada tangani MoU

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Untuk memberikan pelayanan prima di bidang hukum kepada masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan memberikan layanan terpadu e-Ligitasi, e-Court , ERA TERANG (Peter sicora).  di tingkat kecamatan. “Sistem peter sicora ini sangat luar biasa sekali karena pemda Bangkalan ternyata mempunyai kepedulian yang sangat tinggi terhadap masyarakatnya sehingga pemda bangkalan ini bersinergi dengan PN maka dibuatlah sistem ini untuk memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan ” kata   Ketua Pengadilan Tinggi Jatim, Dr H Herri Swantoro,SH.MH dalam acara penanda tanganan Memorandum Of Understanding Pelayanan terpadu, e-Ligitasi, e-Court, ERA TERANG (PETER SICORA) di pendopo Agung Bangkalan, Selasa (07/01/2020).

Dikatakan dia, dengan  sistem peter sicora ini sangat membantu masyarakat dalam mencari keadilan. “Dalam layanan peter sicora ini ada surat gugatan elektronik, ada permohonan secara elektronik dan ada semua yang berkaitan dengan pelayanan pengadilan  yang telah terangkum dalam sistem ini,” jelasnya.

Dikatakan dia, kabupaten Bangkalan  yang mempunyai 18 kecamatan sudah disiapkan sistem maupun SDM yang siap membantu dan melayani masyarakat di bidang pengadilan. “Jadi istilahnya setiap kecamatan ini mengajarkan kepada masyarakatnya bagaimana caranya untuk proses pendaftaran perkara secara online hingga selesai, dengan sistem ini masyarakat dimudahkan dan pengadilan juga terbantu,” jelas Herri sapaan akrab ketua pengadilan tinggi Jatim ini.

Dijelaskan Herri,  Pengadilan Negeri Bangkalan, adalah Pengadilan pertama yang melakukan launching Peter sicora “PN Bangkalan ini Pengdailan pertama yang menggelar sistem peter Sicora. Karena di kabupaten lain masyarakat yang berperkara masih harus tatap muka dulu dengan petugas pengadilan dan di PN bangkalan  termasuk inovatif sekali. Jadi tak perlu mengeluarkan biaya dan tenaga lebih untuk ke pengadilan jika ada yang belum tahu tentang sistem ini tinggal berangkat saja ke kecamatan setempat untuk menyelesaikannya. Jika dari pihak kecamatan ini masih menemukan kesulitan maka tinggal mengirimkan saja ke petugasnya,” terangnya.

Ditambahkan Harri, sistem Peter Sicora . ini juga untuk mengantisipasi adanya pungli karena semuanya berbasis elektronik. “Pencari keadilan sudah tak bertemu dengan petugas pengadilan, kedua jika adanya pungli tinggal laporkan saja ke aparatur daerah atau langsung saja ke waka PT  agar segera ditindak lanjuti. Untuk pembayaran administrasinya dari pengadilan cukup membayar 10 ribu saja. Dan untuk panjar biaya perkaranya lain. Jika administrasinya lebih dari 10 ribu maka laporkan ke pihak yang telah kami sebutkan,” tuturnya

Ketua PN Bangkalan, Maskur Hidayat mengatakan, Peter Sicora berbasis elektronik pihaknya bekerja sama dengan kecamatan “Untuk memaksimalkan fungsi pelayanan yang ada di Pengadilan Negeri Bangkalan .Pelayanan ini kami tempatkan di seluruh kecamatan. Saat ini kami telah melakukan sosialisasi dan pelatihan teknis kepada petugas di kecamatan yang mana nantinya akan menjadi operator di tiap kecamatan yang ada di lingkungan wilayah kabupaten Bangkalan dengan media yang sudah tersedia,” imbuhnya

Dijelaskan Maskur Hidayat, manfaat adanya peter sicora ini memudahkan masyarakat khisusnya yang jauh dari pengadilan misalnya kecamatan Tanjung Bumi untuk pengalaman dari era terang ini bisa 2 sampai 3 kali ke pengadilan. Dengan adanya peter sicora ini mereka hanya cukup datang ke kecamatan terdekat saja tanpa harus pergi ke pengadilan. Jadi kami pastikan tidak ada pungli dan kami dari PN bersama Bupati akan selalu mengawasi hal ini,” tuturnya.

Bupati Bangkalan  Ra latif Amin Imron berharap dengan adanya aplikasi ini bisa memudahkan masyarakat “Kami berharap semoga adanya sistem ini masyarakat tak perlu repot dan bisa mempermudah masyarakat khususnya kecamatan-kecamatan yang jauh dari pengadilan,” pungkasnya. (ver/shb).