Pemkab Bangkalan Sudah Terima Penyerahan Sarana, Prasarana Dan Utilitas Dari 3 Pengembang Perumahan
Perumnas Tunjung Permai salah satu perumahan yang telah diserahkan ke Pemda
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Pemkab Bangkalan sudah menerima penyerahan sarana dan prasana dari utilitas dari tiga pengembang perumahan di kabupaten Bangkalan. ke-3 perumahan yang telah diserhakan ke pemkab bangkalan itu adalah Perumda Bangkala, Perumnas Kamal dan Perumnas Tunjung Permai. “Setelah diserahkan, pemerintah sudah bisa dintervensi pembangunan sarana dan prasana di 3 perumahan itu,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) kabupaten Bangkalan, Ir Ishak Sudibyo melalui Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman, Zainal Arifin S.T, Sabtu (26/09/2020).
Dikatakan dia, selama pengembang belum menyerahkan ke pemkab, maka pemerintah tidak bisa mengintervensi pembangunan di perumahan tersebut. “Kalau di perumahan belum tersentuh pembangunan dari pemerintah ya salahnya pengembang. sebab kalau belum diserahkan, lalu pemda intervensi, ya pemda salah,” jelas Zainal sapaan akrabnya Kabid Perumahan dan kawasan Permukiman ini..
Dijelaskan Zainal, selama ini pernah ada warga salah satu perumahan yang mengajukan pembagunan sarana dan prasana tapi ditolak. “Ada yang mengajukan untuk di perbaikan fasilitas umum, tapi kita ditolak, karena perum itu belum di serah terimakan,” terangnya.
Terkait dengan masalah serah terima sarana dan prasarana dan utilitas perumahan ini kata Zainal telah diatur dalam Perda no 10 tahun 2011 tentang penyerahan sarana dan prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman. ”Jadi Semua masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah,” tuturnya.
Ditambahkan Zainal, selain 3 perum yang telah diserah terimakan, ada 6 perumahan yang masih dalam proses mau diserah terimakan ke pemda. ke-6 perum itu antara lain; perum Pengeranan Asri, Perum Talun Permai, perumahan Graha Candra Land Regency, Perumahan Graha Candra Land Lavender, Perumahan Graha Candra Land 2 dan Perumahan Graha Candra Land 1. “Ke 6 Perum ini masih dalam proses verifikasi. seperti persyaratan umum tehnis dan administrasi. Ijin ijin harus lengkap, kalau ngak lengkap kita tolak,” pungkasnya. (hib/shb)