Pemuda Warga Desa Tlangoh Tanjungbumi Ini Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Apes menimpa NR (29) warga dusun Pandian desa Tlangoh Kecamatan Tanjungbumi ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Tanjungbumi usai membeli narkoba jenis sabu yang diselipkan di rokok miliknya. Tersangka ditangkap di jalan dusun Jambangan desa Tanjungbumi Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan Rabu (15/05/2019) sekitarapukul 00:30 Wib
Penangkapan terhadap budak sabu itu berawal ketika anggota unit reskrim Polsek Tanjungbumi menerima informasi dari masyrakat bahwa akan ada transaksi sabu di sekitaran Tempat Kejadain Perkara (TKP) yaitu di jalan dusun Jambangan desa Tanjungbumi. setelah menerima informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pengintaian, di TKP petugas kemudian memberhentikan 2 orang laki-laki yang berboncengan setelah di lakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan barang bukti narkoba yang di simpan di dalam rokok yang di pegang oleh NR.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, kemudian anggota langsung melakukan pengaman barang bukti dan tersangka, namun teman tersangka MS berhasil melarikan diri dan kini MS ditetapkan sebagai daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian tersangka NR beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tanjungbumi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjelaskan, pada saat dirinya berada di rumahnya di dusun Pandian DesaTlangoh Kecamatan Tanjungbumi, dia di jemput oleh rekannya yang bernama MS (DPO) kemudian di ajak membeli sabu kepada SB yang juga (DPO). setelah membeli sabu, sabu tersebut, kemudian barang haram itu di pegang oleh tersangka dengan cara di simpan di dalam bungkus rokok namun dalam perjalanan pulang, tersangka diberhentikan oleh anggota polisi dan setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain; 1 bungkus rokok merk Cahaya pro mild warna putih, 1 plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,80 gram.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Kasubag humas, Iptu Suyitno membenarkan telah ditangkapnya warga . Desa Tlangoh Tanjungbumi. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009,” pungkasnya. (hib/shb).