HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Penadah HP Hasil Curian, Warga Desa Krampon Sampang Ditangkap Polisi

 

tersangka dan barang bukti

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Supriyadi (30) Kampung Sartanah desa  Krampon Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang ditangkap Jajaran Satreskrim Polres. Tersangka ditangkap karena diduga telah menjadi penadah HP yang diduga  hasil pencurian: tersangka  ditangkap di rumah kost di Kelurahan Pajagan kecamatan Kabupaten  Bangkalan,  Jum’at (22/03/2019) sekitar pukul 20.00 Wib.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, penangkapan terhadap penadah HP itu berawal dari laporan korban yang merupakan seorang pendeta yaitu  Zefanja Indrawan  Walujo (53) Jl. Cendrawasih Kelurahan Pangeranan Kabupaten Bangkalan yang melapor kehilangan HP ke Mapolres bangkalan.

Dan pada hari Jumat (22/03/2019) sekitar pukul 20.00 Wib unit opsnal satreskrim melakukan pelacakan terhadap HP milik korban yang telah hilang, kemudian diketahui bahwa HP tersebut berada di rumah kost di kelurahan Pajagan kecamatan kota Kabupaten Bangkalan, dengan adanya informasi itu  unit opsnal kemudian mendatangi tempat kost tersebut  dan melakukan penangkapan terhadap tersangka  Supriyadi dan ditemukan HP tersebut berada pada tersangka

dari keterangan yang diperoleh dari tersangka, dia  membeli HP samsung A7 Galaxi milik pendeta itu seharga Rp. 1 juta  dari seseorang yang biasa dipanggil Mbuk (45) warga: kelurahan Pejagan Kecamatan Kabupaten  Bangkalan dan HP tersebut telah dipakai oleh tersangka selama 1 bulan..

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas, AKP Wiji Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan telah ditangkapnya warga kabupaten sampang yang diduga menjadi penadah HP  “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 Jo Pasal 480 ayat 1 KUHPidana” pungkasnya. (hib/shb)