Pencoblosan Ulang Di Desa Banyonning Laok Kecamatan Geger Diwarnai Pegerahan Massa
Bangkalan,maduranewsmedia.com– KPU kabupaten Bangkalan melaksanakan Rekomendasi Bawaslu kabupaten Bangkalan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 dusun Gibugan desa Banyonning Laok kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan. “Alhamdulillah pelaksanaan PSU di Desa Banyonning Laok berlangsung lancar, meskipun sempat diwarnai penumpukan massa. Namun berkat kesigapan aparat kepolisian tumpukan massa bisa diurai,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustain Saleh, Senin (22/04/2019)
Dikatakan Achmad Mustain, Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan PSU di TPS 15 dusun Gibungan desa Banyonning Laok kecamatan geger ini, karena pada saat pelaksanaan Pencoblosan pada tanggal 17 April yang lalu, pemilih yang mempunyai surat undangan tidak bisa mencoblos karena surat suaranya sudah habis. “Yang pegang undangan tidak bisa mencoblos, surat suara di coblos oleh orang yang tidak ada dalam DPT di TPS itu,” jelas Mustain panggilan akrabnya Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan ini.
Dijelaskan Mustain, jumlah surat suara yang yang dikirim ke TPS 15 sesuai dengan jumlah DPT yaitu 228 plus 5 surat suara cadangan. “Total surat suara semuanya 223 surat suara dan pada tanggal 17 April lalu tercoblos semuanya, malah surat suaranya masih kurang,” terangnya.
Setelah dilaksanakan PSU, jumlah pemilih yang hadir dan menyalurkan aspirasinya di TPS 15 ada 97 orang. “Hingga waktu pencoblosan akan ditutup pemilih yang hadir 97 pemilih atau sekitar 43 persen,” tuturnya.
Ditambahkan Mustain, berkurangnya jumlah pemilih yang datang ke TPS 15 pada pelaksanaan PSU ini karena kampung Budegen lokasi PSU ini masyarakatnya banyak yang menjadi TKI ke Malaysia dan Arab Saudi.”Rata rata penduduknya disini menjadi TKI,” katanya.
Yang penting kata dia, KPU kabupaten Bangkalan khususnya PPK Kecamatan Geger telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu sesuai dengan aturan yang ada. “Alhamdulillah pelaksanaan PSU berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya. (hib/shb)