Penerapan Permen KP Tidak Jelas, Nelayan Pamekasan Satu Bulan Tak Melaut
Pamekasan, maduranewsmedia.com– Nelayan di desa majungan kecamatan pademawu Pamekasan Sudah satu bulan ini tidak melaut, hal itu disebabkan karena pemerintah belum jelas menerapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 2 tahun 2015, tentang larangan penggunaan alat tangkap trawl/pukat tarik dan pukat hela (dugulruk garuk, pak teppak Madura red)
Salah seorang nelayan Sunarto (47) warga desa Padelegen kecamatan Pademawu mengatakan, dirinya sudah satu bulan tak melaut karena alat tangkap yang ia miliki tidak sesuai dengan aturan yang di atur oleh pemerintah. “Saya takut melaut mas karena takut di tangkap Polairud karena alat tangkat saya tidak sesuai dengan kemauan pemerintah, saya tidak punya uang untuk membeli jaring yang di inginkan oleh pemerintah,” kata Sunarto kepada Maduranewsmedia.com, Senin (4/4/2016).
Sementara itu anggota dewan DPRD kabupaten Pamekasan H Samsuri mengatakan, banyak keluhan dari para nelayan di pamekasan khususnya dari warga pademawu terkait keputusan presiden tentang Permen KP No 2 tahun 2015 tentang alat tangkap nelayan belum jelas.
Lebih lanjut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pamekasan dari dapil kecamatan Pademawu mengatakan, terkait perijinan bagi kapal di bawah 5 GT (nelayan kecil) yang cenderung ribet, SLO dan SPB yang harus dibuat setiap minggu, hal itu akan sagat merepotkan bagi nelayan kecil yang notabene kurag paham administratif, ditambah lagi rute perijinan yang tidak semuanya berdekatan, bahkan cenderung mempersulit para nelayan kecil. “Ada baiknya untuk nelayan kecil yang notabene one day/half day fishing yang hanya berlayar sehari dan setengah hari masa perijinannya,” katanya.
Terkait pengoperasian alat tangkap besar seperti purse sein harus benar diterapkan pola rute batas pinggir minimal yang boleh dioperasikan dan harus ada penanganan tegas, cepat dan tangkas, sehingga tidak akan mempengaruhi atau merugikan nelayan kecil. “Kami sebagai penyambung lidah dari masyarakat kepada pemerintah khususnya Presiden. Mengharap agar secepatnya mengambil langkah langkah agar para nelayan tidak semakin di rugikan karena tidak melaut dan ketakutan lagi. Bahkan nelayan meminta agar pemerintah mencabut aturan dalam Permen tersebut. Dan memperlakukan jaring yang di kenal jaring asarehe atau alat tangkap sebelumnya,” pungkasnya. (rhm/shb).