Pengacara Verawaty Berharap Hakim PN Bangkalan Obyektif Dalam Kasus Kliennya
Bangkalan, maduranewsmesia.com– Kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh Verawaty Martini dengan pelapor Aditya Sutedja masuki babak baru dalam sidang ke 6 yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bangkalan, Kamis (10/03/2022).
Sidang dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini sempat digelar pada Selasa kemarin, namun dilanjutkan hari ini karena JPU menghadirkan hingga 8 orang saksi terkait kasus ini.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Oki Basuki Rachmat SH MM MH ini memulai persidangan pada pukul 14.00 WIB
JPU Anjar Purbo Sasongko SH MH mengatakan bahwa keterangan saksi sudah sesuai dengan berkas yang ada dimana agenda sidang hari ini meneruskan agenda sidang pada Selasa lalu.
“Hari ini masih melanjutkan pemeriksaan saksi yang tertunda dimana hari ini kami hadirkan 5 saksi dari 8 saksi yang ada, keterangan saksi juga sudah sesuai dengan berkas yang ada,” jelasnya.
Terkait agenda sidang selanjutnya, Anjar mengatakan akan ada pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa sekaligus pihaknya juga menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi.
“Sidang selanjutnya pada tanggal 17 Maret yang akan datang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa serta dari pihak kami akan menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi,” tuturnya.
Dilain pihak pengacara Verawaty, Rangga B. Rikuser SH justru malah menemukan fakta baru dari keterangan saksi dari JPU.
“Alhamdulillah dalam sidang hari ini terkuak sebuah pengakuan, bahwa ada kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan di gudang lama, dimana disitu kita mengejar sebuah kebohongan terkait awal terjadinya kasus yang menimpa klien kami,” ucapnya.
Terkait ucapan yang disampaikan kliennya yaitu ‘bosnya maling karyawannya juga maling’ Rangga juga mengingatkan bahwa hal itu bukan tanpa sebab, karena dari pihak pelapor sebelumnya juga sudah ditahan oleh Polres Pamekasan.
“Terkait ucapan klien kami yang akhirnya dilaporkan ke Polres Bangkalan, itu juga bukan tanpa dasar dan sebab, pihak pelapor sebelumnya sudah ditahan oleh Polres Pamekasan karena kasus penipuan dan pemalsuan beberapa perusahaan milik kerabat klien kami,” ucap lawyer dari Haposan Hutagalung & partners ini.
Rangga juga membeberkan sejumlah data baru ke media, bahwa kliennya sudah mencabut laporan di Polres Pamekasan dan dijanjikan oleh pelapor juga akan mencabut laporan di Polres Bangkalan, serta akan mengembalikan aset aset milik kerabat kliennyan, qakan tetapi janji pelapor ternyata hanya tinggal janji, maka pihaknya meminta Majelis Hakim agar obyektif dalam melihat kasus ini.
“Klien kami akhirnya mencabut laporan tersebut dengan dasar masih punya hubungan keluarga dan dari pihak pelapor juga berjanji akan mencabut laporannya di Polres Bangkalan, dan mengembalikan aset aset milik kerabat klien kami, tapi apa yang terjadi ? Justru kasus klien kami malah jalan sampai persidangan hari ini, oleh karena itu kami meminta agar majelis hakim agar bisa obyektif dalam merumuskan kasus yang menimpa klien kami ini,” pungkasnya. (sdi/shb)