HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Pengelolaan Dana Hibah Koperasi Batik Di Pasar 17 Agustus Pamekasan,  Mulai Tak Jelas

 

Anggota Kopersai saat membatik
Anggota Kopersai saat membatik

Pamekasan, maduranewsmedia.com – Upaya pemerintah kabupaten pamekasan untuk meningkatkan Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) yang ditekuni masyarakat mulai mengalami kebuntuan. Terutama UMKM dibidang koperasi batik.

Pemkab mulai khawatir akan pengelolaan bantuan berupa dana hibah sebesar Rp 500 juta terhadap koperasi batik di Pasar 17 Agustus Jalan Pintu Gerbang,  Kelurahan Bugih kecamatan kota pamekasan jawa timur. Salah satu indikasinya, penggunaan anggaran di koperasi batik tersebut belum juga ada kejelasan.Sebab, hingga saat ini koperasi batik di Pasar 17 Agustus belum juga memberikan laporan kegiatan berupa rapat anggota tahunan (RAT). Padahal, kegiatan anggota merupakan barometer dari pengelolaan batik di kabupaten Pamekasan. Hal ini diungkapkan, kepala dinas UMKM Pamekasan, Jhon Yulianto, Selasa (24/5/2016).

Dia mengaku sudah berupaya seoptimal mungkin agar pengelolaan koperasi batik bisa terkontrol. bahkan sudah melayangkan surat kepada pengurus koperasi batik untuk segera melaporkan RAT-nya. Namun hingga detik ini belum juga ada kejelasan dari pengelola koperasi batik tersebut.

“Sedangkan batas waktu laporan RAT biasanya tahap pertama dilaporkan pada bulan Januari-April 2016. Kenyataan nya hingga saat ini belam ada. Untuk yang ke dua biasanya terhitung sejak bulan April-Juni 2016. Tapi kondisi di lapangan hingga akhir Mei  ini belum juga ada laporan tentang RAT ini. Sehingga perlu kami lakukan pemeriksaan, kalau seperti ini caranya kapan bisa maju para pengusaha batik,”  terang  Jhon Yulianto
Mantan kepala Disporabud Pamekasan ini, menegaskan, jika memang koperasi batik tetap memaksa tidak menyerahkan RAT maka instansinya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bahkan mengancam, jika dalam pemeriksaan ditemukan persoalan entah di korupsi, di salah gunakan, atau di buat lainnya, maka akan memberikan sanksi dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Intinya kami akan tanya secara detail penggunaan anggaran hibah sebesar Rp 500 juta ini. Kalau sekiranya ada persoalan dengan penggunaan anggaran ini, maka kami akan memberikan tindakan adminitratif,” tegasnya.
Namun jika hasil pemeriksaan nantinya menyangkut masalah hukum lantaran pengelolaan anggaran yang tidak beres maka akan dipasrahkan terhadap aparat hukum di wilayah Pamekasan. “Tentunya harus ada laporan dari anggota koperasi sendiri, sebagai bentuk bahwa pengelolaan dana hibah itu masih berjalan atau tidak.”  imbuhnya

Sementara itu, anggota komisi II DPRD Pamekasan, Syamsuri menuturkan, terjadinya persoalan di koperasi batik tidak terlepas dari minimnya kontrol dan pengawasan dari intansi terkait. Menurutnya, Dinkop UMKM tidak hanya mampu menyalurkan bantuan terhadap koperasi batik. Akan tetapi harus memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut. “Jangan hanya merealisasikan bantuan tanpa adanya pengawasan yang ketat. Artinya, Dinkop juga memiliki tanggung jawab atas penggunaan anggaran itu,” tegas politisi dari partai kebangkitan bangsa (PKB) ini.

Dia berharap, pengawasan terhadap koperasi batik lebih dioptimalkan. Sehingga bantuan dana yang sudah tersalurkan mampu dikelola dengan baik dan membuahkan dampak positif bagi pengusaha batik di wilayah kabupaten Pamekasan.  “Kami selalu berharap, adanya kepedulian pemerintah ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Makanya perlu adanya pengawasan ketat, dalam penggunaan anggaran ini,” pungkasnya. (rhm/shb)