HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Permohonan Dispensasi  Kawin Anak Di Bawah Umur Di PA Bangkalan Masih Tinggi

Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Drs Abdul Samad M.H,

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Permohonan dispensasi kawin anak dibawah umur di Pengadilan Agama (PA) Bangkalan masih tinggi. “Data permohonan dispensasi kawin Anak sepanjang tahun 2019 di Pengadilan Agama Bangkalan tercatat 27 orang,” kata Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Drs Abdul Samad M.H, Selasa (04/02/2020).

Dikatakan dia, ada beberapa faktor yang diajukan dalam dispensasi kawin ke PA Bangkalan. “Permasalahan dispensasi kawin di PA Bangkalan ini, ya macam-macam. Ada  yang memang sengaja dari pihak orang tua mempercepat nikahnya sang anak dan ada pula yang hamil di luar nikah akan tetapi umur mereka belum cukup sehingga harus mengajukan dispensasi ke PA,” jelas Samad sapaan akrab Ketua PA Bangkalan ini.

Dijelaskan Samad, banyaknya masyarakat yang mengajukan dispensasi kawin ini dikarenakan adanya revisi undang undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. “Dalam revisi UU perkawinan itu dinyatakan usia minimal calon pengantin perempuan direvisi dari umur 16 tahun menjadi 19 tahun. Jika yang menikah dibawah umur 19 tahun dan ingin pernikahannya sah di kantor urusan agama (KUA)  maka harus mengajukan dispensasi terlebih dahulu ke PA, ” terangnya.

Ditambahkan Samad, Tidak semua perkara dispensasi kawin ini diterima oleh PA. “Kami tidak sembarangan dalam menyetujui dispensasi kawin ini, kami tidak karena ada salah satu syarat pengajuan yang harus terpenuhi salah satunya surat rekomendasi dari KUA dan juga kami lihat dulu terkadang ada yang mengajukan dispensasi kawin akan tetapi setelah di ruang sidang pihak calon pengantin laki-laki ini sudah beristri dan kalau seperti itu permohonan Dispensasi-nya jelas kami tolak, ” pungkasnya. (ver/shb).