HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Pesta Sabu, Tiga Nelayan Desa Banyusangkah Digelandang Polisi

para tersangka dan barang bukti

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Tiga orang nelayan Desa Bnyusangkah kecamatan Tanjung Bumi kabupaten Bangkalan di gelandang jajaran resnarkoba Polres bangkalan. Ketiga nelayan tersebut ditangkapsaat pesta sabu di dusun Pelanggaran desa Banyusangkah Kecamatan Tanjung Bumi. Mereka adalah Moh. Gagek (29) warga dusun pelanggaran, Subairi (24) warga dusun  Timur Sungai  dan Bambang Prayudo (19) warga dusun. Pesisir desa Banyusangka. Ketiganya ditangkap Sabtu (16/02/ 2019), sekitar pukul 12.30 Wib.

Penangkapan ketiga orang nelayan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di dusun Pelanggaran desa Banyusangka kecamatan Tanjung Bumi ada pesta sabu. Setelah menerima informasi tersebut petugas langsung menuju ke sebuah rumah seperti yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut. “Mereka ditangkap di dalam kamar rumah tersangka Moh. Gagek di dusun. Pelanggaran desan Banyusangkah saat ketiganya sedang pesta sabu,” kata Kasubag humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, Ahad (17/02/2019).

Dijelaskan Wiji Santoso, dari ketiga btersangka polisi menyita barang bukti antara lain;  1 kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram, 1  buah alat hisap berupa bong dengan pipet yang berisi sisa sabu sudah dibakar dengan berat kotor 1,10 gram dan sedotannya warna putih dan  2 buah korek api gas warna merah. “Ketiga btersangka beserta barang bukti diamankankan di Mapolres bangkalan guna penyidikan lebih lanjut,” terang Wiji panggilan akrabnya Kasubag humas Polres Bangkalan ini. .

Ditambahkan Wiji dalam kasus kememilikikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan percobaan atau pemufakatan jahat Narkotika golongan I jenis sabu ini para  tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya doatas 5 tahun pejara,” pungkas Wiji. (hib/shb)