HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Polisi Amankan 11 Plastik Klip Kecil Berisi Sabu Dari Pengedar Warga  Desa Buddan

 

tersangka dan barang bukti

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggebekan di sebuah rumah yang diduga rumahnya seorang pengedar  sabu. Dalam pengerebekan tersebut polisi berhasil menangkap dua orang dan mengamankan barang bukti 11 kantong plastik klip kecil berisi sabu. Dua yang ditangkap itu adalah BW (37) dan ZA (26) keduanya warga dusun Buddan Dajah desa  Buddan Kecamatan Tanah Merah Kabupaten  Bangkalan.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, penangkapan terhadap dua orang tersebut berawal dari informasi yang terima dari masyarakat, bahwa dirumah BW di dusun Buddan Dajah desa  Buddan Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan sering dilakukan aktivitas narkoba jenis sabu. Setelah menerima informasi tersebut, Pada Sabtu (27/07/ 2019) sekitar pukul 07.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan pengerebekan menangkap dua orang tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut

Dari rumah BW  polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain ; 11 kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sabu masing – masing 0,37 gram, 0,40 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,41 gram, 0,40 gram 0,35 gram, 0,36 gram, 0,35 gram, 0,36 gram dan 0,37 gram yang di simpan di dalam dompet berwarna merah muda,1 buah Jaket Jeans warna biru dan 1 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah hasil penjualan sabu, serta 1 buah bong tanpa pipet dan 1 buah sedotan warna putih.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP,  Soekris Trihartono, S.Sos melalui Kasubag humas polres Bangkalan, Iptu Suyitno membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(hib/shb)