Polisi Ciduk Pengedar SS di Kecamatan Kamal
Bangkalan, maduranewsmedia.com– jajaran resnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu MSR (30) warga Dusun Gili Desa Gili Barat Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Dia ditnagkap saat mau mengedarkan ss di Depan PT. Ben Santoso Desa Kamal kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan. Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti 7 kantong plastik klip kecil berisi sabu siap edar dengan berat kotor 10,83 grm , 3 buah sendok sabu, 1 buah dompet tempat menyimpan
Sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Meo Soul warna hijau hitam Nopol M 4344 GQ.
Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha menjelaskan, tertangkapnya seorang pengedar SS di kecamatan kamal tersebut, setelah polisi memancing sang pengedar. “Dia kita pancing ketemuan di depan PT Ben santoso, setelah digledah dia menyimpan sabu di bawah karpet sepeda motornya,” kata Anis panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.
Dijelaskan dia, dalamkasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) Sub 112 (1)
UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Dia sebagai pengedar ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Anis
:
setelah menangkap pengdar ss, Msr, kini polisi tengah memburu Im yang diduga sebagai bandar Narkoba. “satu orang masih DPO dan kini tengah kit akejar,” pungkasnya. (hib/shb)