Polres Bangkalan Akan Terapkan Pemblokiran Pajak Kendaraan Yang Mati 2 Tahun Berturut Turut Pada Tahun Ini
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Polres Bangkalan akan memberlakukan Pemblokiran terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak memperpanjang pajak lima tahunan selama 2 tahun berturut turut. “Kita akan menerapkan aturan penghapusan data STNK yang tidak melakukan perpanjangan pajak lima tahunan selama dua tahun berturut-turut, tetapi di bangkalan belum dilaksanakan, kami masih menunggu perintah dan surat dari pimpinan,” Kata Kanit Regident Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Lutfi, Jum’at (13/01/2023).
Dikatakan dia, sebelum dilakukan pemblokiran dari samsat akan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada wajib pajak atau pemilik kendaraan. “Ada beberapa proses sebelum kita melakukan penghapus data kendaraan mobil maupun sepeda motor, untuk pemilik kendaraan penunggak pajak akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu secara berkala,” jelas Lutfi sapaan akrabnya Kanit Regident Satlantas Polres Bangkalan.
Dijelaskan Lutfi, jika wajib pajak sudah menerima surat pertama namun tidak ada respon, maka pihaknya langsung melakukan pemblokiran. “Misalnya kita telah melakukan pengiriman surat kepada pemilik kendaraan tapi tidak di respon dengan waktu yang ditentukan, kami pihak samsat tidak mengirimkan surat yang kedua melainkan otomatis datanya segera kami hapus,” terangnya.
Kanit Regident Satlantas Polres Bangkalan mengharapkan sebelum peraturan pemblokiran akan diterapkan, bagi pemilik kendaraan yang STNK lima tahunan mati 2 tahun berturut turut segera datangi samsat terdekat agar tidak diblokir. “Surat tanda nomor kendaraan yang mati dua tahun akan di blokir itu sudah tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pada pasal 74 ayat 2, makanya kami harap warga bangkalan segera urus kendaraan yang sudah telat sebelum aturan ini diterapkan di wilayah Bangkalan, ” pungkasnya (edi/shb)