Polres Bangkalan Bekuk Enam Pengedar Narkoba
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino saat menunjukkan barang bukti
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Jajaran Rest Narkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap 6 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. ke-6 orang pengedar narkoba tersebut ditangkap di 5 kecamatan di wilayah hukum Polres Bangkalan “Dari 9 orang tersangka yang kita amankan, disini dapat kita klasifikasi kan 6 enam orang sebagai pengedar dan 3 orang pemakai,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino S.I.K saat prees rilis. di Mapolres Bangkalan, Kamis (01/07/2021).
Dikatakan dia, Dalam ungkap kasus peredaran narkoba pada masa pandemi covid-19 ini, Polres Bangkalan berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus peredaran narkoba dengan 9 orang tersangka. “Akumulasi barang bukti (BB) yang telah kita amankan sebanyak 20,26 gram, untuk TKP-nya tersebar di 5 kecamatan,” jelas Alith sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.
Dijelaskan Alith, ke-5 kecamatan itu antara lain ; kecamatan kota Bangkalan sebanyak satu kasus, kecamatan Socah sebanyak 4 kasus, kecamatan Burneh 1 kasus, kecamatan Kwanyar 1 kasus dan kecamatan Sepulu 1 kasus. “Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, mereka harus dapat mempertanggung jawabkan dihadapan hukum yang ada di negara kita ini” terangnya.
Kapolres Bangkalan, tidak menjelaskan darimana para pengedar narkoba itu memperoleh barang haram. “Dari mana mereka ini mendapatkan barang haram ini, tentunya kami belum dapat menyampaikan disini, karena masih dalam pengembangan kami dan kami masih terus mencari dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut, maaf kami belum bisa mengungkapkan disini karena masih dalam penyelidikan,” tuturnya.
ke-9 orang tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Th 2009 tentang tentang narkotika. “Pasal yang kita prasangka kan pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Th 2009 tentang masalah narkotika. ancaman hukumannya maksimal diatas 5 tahun,” pungkasnya. (hib/shb)