HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Jelang Nataru Polres Bangkalan Keluarkan Larangan Pakai Knalpot Brong

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Menjelan perayaan Natal tahun 2021 dan malam tahun baru 2022 (Nataru)  Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino S.I.K mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. “Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk mengunakan knalpot brong yang tidak menenuhi persyaratan tehnik dan laik jalan,” kata Alith sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan, Selasa (14/12/2021).

Larangan menggunakan knalpot brong pada perayaan natal dan malam pergantian tahun baru 2022 itu agar supaya situasi di kabupaten Bangkalan aman dan kondusif. “Demi terciptanya situasi aman dan kondusif  menjelang Nataru 2022  di wilayah hukum Polres Bangkalan,” jelasnya.

Apabila masyarakat melanggar dan tetap  nekad menggunakan knalpot brong, maka sanksi kurungan dan denda telah disiapkan. “Penggunaan knalpot brong ini melanggar UU Lalu Lintas pasal 285 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda pailng banyak Rp 250 ribu,” katanya.

Kapolres Bangkalan Alith Alarino mengharapkan agar supaya masyarakat yang akan merayakan malam natal dan malam pergantian tahun baru 2022 memperhatikan himbauan dari Polres Bangkalan tersebut. ”Saya harap masyarakat memperhatikan himbauan yang kami keluarkan, agar pelaksanaan perayaan malam natal dan tahun baru berlangsung aman dan kondusif,” pungkasnya. (min/shb)