Polres Bangkalan Tembak Bandar Narkoba dan Spesialis Pencuri Di Rumah Kos-kosan Kawasan Kampus UTM
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Polres Bangkalan tampaknya tidak main-main terhadap para pelaku kriminal yang beroperasi di wilayah hukum :Polres Bangkalan, karena berusaha melawan petugas Dua orang tersangka didor. Ke-2 tersangka yang dihadiahi timah panas itu adalah Bandar besar narkoba Taufiq (31) warga dusun Rabesan desa Parseh kecamatan Socah kabupaten Bangkalan, dan Abd Hamid (35) warga Sawah puluh Surabaya, yang merupakan Spesialis pencuri di rumah Kos-kosan di kawasan Kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, menjelaskan, Bandar besar Narkoba tersebut ditembak karena barang bukti yang dimiliki tersangka banya yaitu 350 gram, atau 3,5 ons lebih. “Barang bukti yang didapat dari Bandar ini cukup banyak yaitu 350 gram, atau 3,5 ons lebih dan kalau per 1 gramnya dijual Rp 1 juta lebih, maka total BB-nya kalau dkuangkan bisa Rp 450 juta, dan kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut dan akan terus kita kembangkan,” kata Wakpolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, SH Kamis (11/10/2018).
Dikatakan Imam Pauji, sedangkan tersangka spesialis pencuri di rumah kos-kosan di kawasan kampus UTM ini di hadiahi timah Panas karena berusaha melawan petugas. “Kita terpaksa lakukan tindakan tegas, karena pelaku membahayakan keselamatan petugas dan membahayakan keselamtan masayarakat, tentunya kita lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai perintah pak Kapolres,” jelasnya.
Dari pencurian dengan penberatan yang dilakukan di rumah kos-kosan di seputar kampus UTM ini kata Imam Pauji, pelakunya ada 2 orang, satu orang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. “Barang bukti yang kita amankan ada 4 buah unit Laptop 5 buah HP dan beberapa orang lainnya, modus operandi, tersangka pada siang hari ketika di rumah kos-kosan lengah, tersangka dengan alat obeng mencongkel rumah kos tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut Imam Pauji menjelaskan, ungkap kasus yang dilakukan oleh Satreskorba dan Satrekrim ini merupakan hasil ungkap kasus pada minggu ke 4 bulan September dan periode minggu kesatu bulan Oktiber 2018. “Dalam ungkap kasus ini ada 11 TKP dengan tersangka 14 orang,” tuturnya.
Ditmabhkan Imam Pauji, 11 TKP tersebjut tersebar di bebarapa kecamtan diatanranya kecamatan Tanah Merah, Burneh, Sacah, Galis, Sepulu, Tanjung Bumi dan kecamatan Kamal. Sedangkan ke 11 orang tersangka itu berperan sebagai kurir, pengedar dan sebagai pengguna. “Rinciannya sebagai pengguna 7 orang tersangka, yang berperan kurir 1 dan 6 orang pengedar,” pungkasnya. (hib/shb)